Saksi jadi Tersangka

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penguatan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019, Senin (21/3/2022). Ketiga ASN tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial ID, mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan inisial RI dan PPTK kegiatan inisial RM. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa 2,5 jam sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau mulai pukul 10.00-12.30 WIB.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan penguatan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019, Senin (21/3/2022). Ketiga ASN tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial ID, mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan inisial RI dan PPTK kegiatan inisial RM. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa 2,5 jam sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau mulai pukul 10.00-12.30 WIB.

Kemudian pukul 14.00 WIB penyidik melakukan gelar perkara, meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan pada pukul 15.54 WIB. Ketiganya menggunakan baju rompi warna orange beriringan menuju mobil tahanan Kejari warna hijau, didampingi Staf Pidsus dan Staf Intel dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum Gres Selly,SH. Saat dibawa ke Lapas ID masih mengenakan maju dinas, sedangkan kedua tersangka lainnya sudah berganti pakaian, RI memakai kemeja panjang dan RM mengenakan batik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan pada Maret 2020 sudah dilakukan penyidikan. Ketiga tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dengan total saksi 34 orang. Penyidik juga menyita dokumen anggaran dalam kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019.

Yuriza Antoni menjelaskan ada dua alasan penahanan terhadap ketiga tersangka. Yakni alasan subyektif dan obyektif. Untuk alasan subyektif khawatir ketiga tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 (KUHAP). Sedangkan alasan obyektif, karena ancamannya diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 (KUHAP).

“Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp 428.015.325 juta dalam kasus ini,” ungkap Yuriza.

Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas Tahun 2019, dengan anggaran Rp 483.480.000. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Opsi yang dipilih, kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3 juta, dan iuran itu disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan kurang lebih 283 peserta, terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar total iuran Rp 639 juta.

“Jadi total terkumpul untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 1.122.480.000,” jelas Yuriza Antoni.

Atas perbuatan ketiga tersangka masing-masing terancam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 19 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Ditanya soal bakal tersangka lainya, Yuriza mengaku untuk sementara masih tiga tersangka, namun kalau nanti dilihat dari perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Berdasar informasi yang dihimpun Linggau Pos, saat ini ID dan RI dititipkan di Blok Gatot Subroto Lapas Kelas II.A Lubuklinggau. Sementara RM ditempatkan di blok perempuan secara terpisah.

Terpisah istri ID inisial DI mengaku belum bisa komentar banyak tentang hal yang terkait sang suami.

“Belum bisa komentar dulu. Minta doanya saja ya. Terima kasih,” tutupnya. (adi)

JUDUL: Sementara Dititipkan di Lapas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *