Ramadhan Nekat Jualan Makanan | Ustadz H Moch Atiq Fahmi, Lc

H Moch Atiq Fahmi
K.H. Moch. Atiq Fahmi mempertanyakan pernyataan Wali Kota Lubuklinggau menganggap pemerintah menutup mata soal pembangunan rumah ibadah pribadi di RT 1, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1

Assalamualaikum Ustadz Fahmi.
Izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual makanan pada siang hari pada bulan Ramadan untuk orang kafir? Mohon penjelasannya ustadz .
Dari Ernawati – Jl Dempo Dalam

Jawaban  :

Waalaikumsalam Ernawati. Terima kasih pertanyaanya.

ORANG yang mempelopori perbuatan dosa dan memberikan fasilitas untuk berdosa maka dia berdosa dan mendapatkan saham dosa dari setiap orang yang menggunakan fasilitas untuk berdosa. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Abu Juhaifah diriwayatkan Imam Ibnu Majah ra. Maka yang sengaja membuka rumah makan untuk melayani para pelanggar kewajiban maka ia ikut dapat saham dari setiap orang yang melanggar.

Terkait dengan rumah makan yang dibuka untuk melayani orang yang memang dibolehkan tidak puasa secara syar’i atau untuk orang non muslim, maka kembali kepada niatnya sebagaimana hadits nabi dari Sayyiduna Umar Ibn Khottob dalam Riwayat Imam Bukhori, Nabiy Bersabda : Amalan (perbuatan) tergantung pada niatnya.

Selain niat tentu dibuktikan dengan perbuatan yaitu menolak pelanggan yang melanggar kewajiban puasa. Jika masih melayani maka ia hanya bersembunyi dibalik alasan yang benar. Maka selain dapat saham maka ia tergolong orang munafik.

Maka sebagai saran buat para pelaku usaha rumah makan yang berniat untuk memberikan pelayanan pada orang tertentu yang dibolehkan secara syar’iy untuk melakukan teknis penjualan yang hanya melayani pelanggan yang memang mendapatkan rukhshoh (idzin syariy) untuk tidak puasa.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa kita yang terdahulu dan semoga allah memberikan taufik untuk menjauhi dosa dan kesalahan di masa yang akan datang.Wallahu A’lam(*)

 

Tanya jawab ini sudah diterbitkan di Harian Pagi Linggau Pos Rubrik ABKM 12 April 2022

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *