LIPOSSTREAMING.NEWS – Pemerintah memutuskan untuk tidak merekrut CPNS 2022. Namun merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi terbatas. Yakni hanya tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.
DENGAN hanya rekrutmen PPPK, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe masih dengan keputusannya diawal, tidak akan membuka rekrutmen PPPK. Apalagi, soal anggaran gaji PPPK belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
Belum lagi tegas Nanan, kebutuhan pegawai mereka saat ini sudah cukup.
“ Kita lihat dari porsi kebutuhan dan anggaran yang ada. Dari sisi kebutuhan yang utama, dan kita lihat saat ini sudah cukup. Lalu berkaitan dengan anggaran yang kita agak keberatan jika harus kembali dibebankan ke daerah,” tegasnya.
Untuk PPPK formasi 2021 saja tambahnya, pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 12 miliar. Untuk itu jika masih dibebankan ke daerah, mereka tetap tidak akan merekrut PPPK.
“Yang pasti dari sisi kebutuhan kita sudah cukup,” tegasnya.
Sementara di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, H David Pulung, melalui Kepala Bidang (Kabid), Pengangkatan dan Pemberhentian, Weltinus saat dibincangi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima kepastian dari pemerintah pusat terkait perekrutan PPPK formasi 2022.
Namun tegasnya, jika melihat dari sisi kebutuhan mereka pun saat ini sudah terpenuhi. Apalagi, pasca penerimaan PPPK Formasi 2021.
“Sudah cukup sebetulnya kalau untuk PPPK. Tapi kepastian apakah rekrut atau tidak, kembali lagi kebijakan kepala daerah. Dan sampai saat ini belum ada perintah atau pernyataan secara resmi dari Bupati, apakah kita akan merekrut PPPK atau tidak. Yang pasti, dari pemerintah pusat pun kita belum terima secara resminya terkait perekrutan PPPK 2022,” ungkap Weltinus, Kamis (26/5/2022).
Namun ia menegaskan, untuk usulan tetap mereka sampaikan ke pemerintah pusat.
“Total usulan yang kita sampaikan lebih kurang 100 formasi, baik guru maupun kesehatan,” tambahnya.
Senin (30/5/2022), mereka bahkan baru akan melakukan penyerahan SK untuk PPPK Formasi 2022 tahap 1 dan CPNS formasi 2021.
“Untuk PPPK Tahap 2 menyusul, karena saat ini masih tahap pengusulan NI PPPK. Untuk kontrak, semua PPPK Formasi 2021 akan dikontrak selama 5 tahun,” tambahnya. (lipos)