LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menuntut Muddai Madang dihukum 20 tahun penjara. JPU menilai Terdakwa Muddai Madang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tiga perkara. Yakni, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jual Beli Gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Muddai Madang sama dengan mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang juga dituntut 20 tahun penjara.
Baca Juga :JPU Tuntut Alex Noerdin Dipenjara 20 Tahun
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Muddai Madang digelar Rabu (25/5/2022) malam di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH.
JPU menjerat mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel itu dengan dua pasal sekaligus untuk dua perkara. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.
Selain itu, JPU Kejagung RI juga menuntut pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian JPU Kejagung RI juga meminta hadapan majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang. Yaitu dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian Rp 2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta USD 17,9 juta untuk perkara PDPDE Sumsel. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita.
“Atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI.
Baca Juga :alexAlex Noerdin Seret Nama Ishak Mekki
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Muddai Madang melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Rabu (2/6/2022) pekan depan. (SEG)