LIPOSSTREAMING.NEWS – Kesadaran masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk mengurus akta kematian meningkat. Terbukti pencetakan akta kematian hingga akhir Januari 2022 sudah melampauan target nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, H Ymori melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Riko Ardianto, Selasa (28/2/2022).
Ia mengatakan permohonan masyarakat membuat akte kematian hingga akhir Januari 2022 sudah 78 %. Pembuatan akte kematian sudah melampaui terget nasional 66%.
“Tampaknya kesadaran masyarakat mengurus akte kematian meningkat,” jelasnya.
Menurutnya rata-rata per hari masyarakat mengurus akta kematian 15-20 orang. Meningkatnya kepedulian masyarakat mengurus akte kematian sejak Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Mura memberikan bantuan kematian kepada masyarakat yang merupakan program dari Bupati dan Wakil Wakil Bupati Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti.
“Selama ini sebelum ada program santunan kematian sangat sedikit sekali masyarakat yang mengurus akta kematian. Karena masyarakat beranggapan tidak penting, untuk apa lagi orang sudah meninggal. Kalaupun ada yang mengurus akte kematian untuk mengurus warisan, untuk mengurus berkaitan dengan perbankan misalnya ada pinjaman di bank. Kalau tidak ada keperluan tersebut tidak ada masyarakat mau mengurus akta kematian,” jelasnya.
Sementara pemerintah membuatkan data kalau masyarakat mengurus akta kematian pemerintah jadi tahu bahwa warga tersebut sudah meninggal dunia sehingga namanya dikeluarkan dari daftar penduduk.
Warga yang ada anggota keluarganya yang meninggal dunia mesti memperbarui kartu keluarga (KK). Jika yang meninggal anak maka akan dikeluarkan dari daftar nama di KK.
Sedangkan jika kepala rumah tangga ataupun ibu rumah tangga yang meninggal akan merubah status di KK akan ditulis cerai meninggal dalam KK itu.
“Intinya penting mengurus akta kematian berkaitan dengan jumlah penduduk yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Kalau masyarakat tidak mau mengurus akta kematian saat dilaksanakan pesta demokrasi sering kita dengar orang yang sudah meninggal dunia mendapatkan undangan untuk memilih,” jelasnya. (sin)