Dapat Informasi Galian C Ilegal, Setelah Dicek Kapolres Ini Hasilnya

GALIAN : Lokasi galian C yang diresahkan warga, yang berada 300 meter dari Mapolres Muratara. Foto : Dokumentasi Pemilik akun FB Hendra

LIPOSSTREAMING.NEWS – Warga Kabupaten Muratara, keluhkan adanya aktivitas tambang Galian C Ilegal diwilayah mereka. Keluhan ini pun mereka sampaikan, melalui surat terbuka yang diposting di Media Sosial (Medos) Facebook. Melalui akun facebook atan nama Hendra, ia membuat laporan terbuka untuk Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia menuliskan ‘Bersama ini saya laporkan hasil temuan di lapangan. yaitu adanya aktivitas tambang Galian C ilegal di Musi Rawas Utara. yg di lakukan pengusaha atau pemilik modal tepat di lokasi 300 meter depan mapolres Musratara. Hasil temuan kami tambang tersebut sudah tahunan tidak mengantongi ijin produksi, tidak ada musyawarah persetujuan masyarakat setempat atau masyarakat yang terdampak, merusak biota air, merusak dan membuat erosi dan abrasi dan melanggar UU Minerba no 3 tahun 2020 pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambanga tanpa ijin resmi bisa di pidana penjara selama 5tahun dan denda 100 milyar. hasil investigasi kami di lapangan usaha yang dilakukan cv. Rukun Sentosa Abadi tersebut di bekingi oknum pejabat pemda’.

Terkait surat terbuka ini, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengakui belum mengatahui adanya aktivitas Galian C Ilegal yang dimaksud. Karena pihaknya pun saat ini belum pernah mendapat laporan dari masyarakat setempat. “Saya bahkan baru mengetahuinya. Namun atas keluhan ini saya akan menindaklanjutinya. Screenshot postingan ini akan menjadi bukti,” ungkap Ferly, Rabu (16/3/2022).

Ia pun langsung menelusuri lokasi yang diinformasikan hanya berjarak 300 meter dari Mapolres Lubuklinggau. Ternyata, hasil penelusuran mereka tidak ada aktivitas Galian C ilegal disana. “Saya sudah dapat informasi, dan ternyata informasi itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena setelah kita cek, secara hukum perusahaan tersebut memiliki izin jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kalau masyarakat tidak percaya, silahkan cek ke Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Terkait hal ini, ia mengaku akan mencari pembuat dan penyebar berita bohong tersebut. “Lain kali kita imbau ke masyarakat, sebelum posting seharusnya ditelusuri terlebih dahulu, jangan hanya membuat dan menyebar informasi tanpa kroscek ke pihak terkait. Jadinya informasi yang disebar informasi bohong atau hoax,” imbaunya. (cw02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *