Damsir Akui Perselingkuhannya dengan Winda

Selingkuhan Damsir inisial WAG Damsir Khalik Masri

POSSTREAMING.NEWS- Sebelumnya diberitakan, Damsir mengakui perselingkuhan dengan Winda. Di bawah ini surat pernyataannya (baca surat pernyataan).

Tak hanya Damsir yang minta maaf, selingkuhan suaminya inisial WAG juga ikut meminta maaf. WAG wanita yang memiliki hubungan khusus dengan DK meminta maaf kepada istri selingkuhannya itu.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum SC Titis Rachmawati SH MH, Selasa (10/5/2022).

SC melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polda Sumsel. Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan proses riksa di Polda Sumsel.

WAG dan DK merupakan teman satu kantor di bagian Humas dan Protokol Pemkab OKI.

Sedangkan SC merupakan istri DK dan seorang Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.

Kuasa Hukum SC, Titis menjelaskan bahwa suami kliennya sudah memiliki seorang anak dari hubungannya dengan WAG.

Sedangkan SC diketahui saat ini tengah mengandung anak DK dengan usia kandungan empat bulan.

Kasus ini membuat kesehatan SC menjadi terganggu.

“Benar klien kami ini tengah mengandung 4 bulan,” jelas Titis.

Dikatakan Titis, tidak hanya kesehatan jasmani SC saja yang mengalami penurunan, secara psikis kliennya juga mengalami gangguan.
“Dia (SC) kerap menangis,” jelas dia.

Titis mengatakan, jika SC benar-benar sangat terpukul mengetahui jika pria yang menikahinya di bulan November 2021 lalu ternyata telah lama menjalin hubungan dengan wanita berinisial WAG.

Menurut dia, WAG sempat menghubungi kliennya untuk meminta maaf.

“Si WAG (diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan Whatsapp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut. WAG- nya juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Damsir,” jelas Titis.

Namun hingga saat ini SC ingin proses hukum ini tetap berjalan dan meminta agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

“Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yang telah menipunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelasnya.(LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *