Anak PAUD di Musi Rawas Belajar ke Sekolah Maksimal 2 Jam

Johan Wahyudi, M.Pd - Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Musi Rawas

MUSI RAWAS – Peserta didik PAUD sederajat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tetap masuk sekolah. Tapi maksimal per hari hanya boleh sekolah maksimal 120 menit atau 2 jam per hari.

Mereka melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sesuai SKB 4 Menteri dan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Nomor 420/1028/Disdik/2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Tahun Pelajaran 2021/2022 Semester Genap Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Disdik Mura Irwan Evendi, 7 Maret 2022.

Kabar ini disampaikan Kasi Pembinaan PAUD dan Dikmas Johan Wahyudi, Senin (7/3/2022).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, Pembelajaran Jarak Jauh / daring dilakukan apabila semasa PTM terbatas 50% dan 100% terjadi cluster penularan Covid 19 di satuan pendidikan.

Sementara PTM 50% dilaksanakan dengan cara setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas 2 pembelajaran dilaksanakan paling lama 4 jam per hari 3 pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran dalam PT yang terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

Peserta didik selama PTM diingatkan untuk tidak saling meminjam perlengkapan belajar, tidak berbagi makanan dan minuman, tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin, dan rutin membersihkan tangan.

“ Kantin belum diperbolehkan buka. Ekskul dan olahraga di dalam dan luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembelajaran dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, PTM terbatas bisa dihentikan diganti dengan PJJ/daring 14 hari ke depan apabila di satuan ada cluster baru, dan hasil survey terkonfirmasi positif pada satuan mencapai 5 % atau lebih.(lipos/lik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *