Cabuli Anak Tetangga

Terdakwa Ahmad Roni alias Roni (47)

LIPOSSTREAMING.NEWS– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut Terdakwa
Ahmad Roni alias Roni (47) tujuh tahun oenjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan, Kamis (31/3/2022).
Korbannya murid SD inisial DA (14).

Akibat perbuatan Terdakwa Ahmad Roni, gadis kecil yang tinggal di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu mengalami trauma berat.
Sidang secara tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Lina Safitri Tazili didampingi Hakim Anggota Ferdian Martin dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidi. Karena pandemi Covid-19 sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam tuntutan JPU Ayu Soraya menyatakan Terdakwa Ahmad Roni Pasal 82 Ayat (I) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahmad Roni dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Ayu Soraya menegaskan yang memberatkan terdakwa, meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.

Koronologis terdakwa disidang, Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB melakukan aksi
pencabulan terhadap korban di Kecamatan Muara Kelingi.

Mulanya korban DA datang ke rumah terdakwa untuk meminta minum dan rambutan. Saat memberi minum untuk korban, terdakwa langsung menarik korban masuk ke rumahnya. Lalu terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan mencabulinya. Seusai menyalurkan nafsunya, terdakwa memberi korban uang Rp 2 ribu.

Kejadian serupa terjadi Senin 8 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Sepulang sekolah, korban diberi terdakwa uang Rp 9 ribu lalu diajak masuk ke rumah. Sementara teman korban diminta menunggu di luar rumah terdakwa.
Saat itu, korban dicabuli terdakwa di lantai kamar mandi. Setelah selesai, korban akan keluar langsung diingatkan terdakwa untuk tak bilang dengan siapapun dengan aksi yang dilakukannya. Terdakwa memberi korban Rp 8 ribu.

Selasa 9 November 2021 juga sepulang sekolah, terdakwa memanggil korban dan memberinya uang Rp 2 ribu. Lalu terdakwa memberi uang kepada korban Rp 2 ribu untuk diberikan pada teman korban.

Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Muara Beliti, 18 November 2021, bahwa selaput himen tidak tampak robekan hanya
tampak memar di labia monora kanan dengan diameter 1 cm. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *