14 Maret Pembelajaran Tatap Muka

SENAM: Peserta Didik SD, SMP, dan SMA LB Negeri Musi Rawas senam bersama Mahasiswa Politeknik Kesehatan Palembang Prodi Keperawatan Kota Lubuklinggau Jumat 11 Maret 2022.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Lubuklinggau yang sedang menerapkan PPKM Level 3, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) atau belajar daring sejak 7 Maret 2022. Kabar baiknya, melihat kasus Covid-19 yang mulai melandai, Senin 14 Maret 2022 Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kembali diadakan.

Kabar ini disampaikan Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau Dr H Dian Chandera melalui Surat Nomor 420/171/Disdikbud/1/2022 perihal penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas Jumat 11 Maret 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan PTM terbatas harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi kebersihan dan kesehatan.
Satuan pendidikan atau sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya, satuan pendidikan juga harus memiliki tim penanganan Covid -19.

Satuan pendidikan diupayakan memiliki aplikasi QRCode Peduli Lindungi di area masuk satuan pendidikan.
Selain itu, ditegaskan pula satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas juga harus sudah memenuhi semua daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Jangan lupa, satuan pendidikan melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan proses pembelajaran melalui aplikasi Bersatu Lawan-Covid-19.go.id.

Jika salah satu dari enam syarat tadi tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

“Selama PTM terbatas, kelas hanya diisi 50 % dari kapasitas. Untuk TK dan PAUD maksimal 5 orang per kelas, SD maksimal 18 orang per kelas, dan SMP maksimal 18 orang per kelas,” tutur Dr H Dian Chandera.

Ia juga mengingatkan, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Sementara pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan konflik sekolah.
“Selama PTM terbatas ini waktu pembelajaran siswa-siswi di sekolah maksimal 4 jam dan tidak ada jam istirahat. Selain itu, kegiatan olahraga maupun ekskul di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” jelasnya.
(lik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *