Tangani Kasus Hermanto, Pengamat Hukum Ingatkan Polisi Harus Profesional

Kasus tewasnya Hermanto (45) yang menyebabkan keluarga melaporkan Oknum Anggota Polsek Lubuklinggau Utara jadi ujian Kapolres yang baru
Dr Febrian

LIPOSSTREAMING, LUBUKLINGGAU  – Pengamat Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr Febrian pun menegaskan jika Polisi sudah membuat pernyataan tidak adanya unsur penganiayaan sebagai penyebab kematian Hermanto, maka harus ada pembuktiannya. Apa dasar mereka menyatakan hal itu, Polisi harus sampaikan kepada publik. Misalnya hasil visum dokter yang menyatakan tidak ada bukti tindakan penganiayaan dan sebagainya.

“Harus transparan, agar bisa dipahami masyarakat umum, khususnya pihak keluarga. Kalau tidak ada pembuktian, bisa jadi pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan, ini yang harus dihindarkan karena Polisi itu pelindung dan pelayanan masyarakat. Kalaupun anggotanya melakukan tindakan yang tidak berkeseuaian dengan SOP, ya harus ditindak, jika tidak, ya buktikan secara jelas dan transparan,” tegasnya, Jumat 18 Februari 2022.

“Saran kita dalam menyelesaikan kasus ini, Polisi harus profesional. Sederhana kuncinya,” tegasnya lagi.

Terkait pernyataan dari Kabid Humas Polda Sumsel ini, Kuasa Hukum dari keluarga korban Sambas mengaku bersama pihak keluarga saat ini belum bisa berkomentar banyak.

“Kami nanti akan melakukan konferensi press kepada media terkait masalah ini. Namun saat ini pihak keluarga belum berani komentar karena suasana masih panas, dan nantinya kami akan menjawab sesuai dengan fakta yang ada.Kami akan menyiapkan data- data dan barang bukti terlebih dahulu,” jelasnya singkat.(lipos/02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *