KPU RI Harus Melaksanakan Putusan DKPP 7 Hari Setelah Dibacakan Putusan

Kurniawan Eka Saputra
Kurniawan Eka Saputra

LIPOSSTREAMING  – Putusan DKPP RI Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023 atas pengaduan Perkara Nomor : 117-P/L-DKPP/VI/2023 oleh Sastera cs selaku pengadu telah di bacakan pada tanggal 11/9-2023 dalam rapat pleno majelis DKPP RI.
Putusan tersebut mengakomodir sebagian petitum (tuntutan) pengadu terhadap pengadu dengan putusan :
1. Teradu I Anasta Tias diberikan sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Musi Rawas.
2. Teradu II Syariffudin d beri peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan sebagai Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih dan parmas.
3. Demikian halnya terhadap teradu III s/d V di beri peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan masing-masing di PPK Muara Beliti.

Pengamat Politik & Peneliti Lembaga DRK – Kurniawan Eka Saputra
“Sanksi ‘peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan’ dapat saja menjadi bahan pertimbangan bagi tim seleksi, KPU Pusat maupun kompetititor untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan ‘pernah melanggar’ kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “

BACA JUGA :  Perempuan Kepala Keluarga Dapat Bangub

Kelima teradu diatas, menurut DKPP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sesuai porsi wewenangnya yaitu : Pertama, Teradu I dan II menerbitkan SK Ketua KPU Mura No. 430/2023 yang mengesahkan pergantian ketua PPK Muara Beliti tidak berkepastian hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, Sementara Teradu III s/d V dugaan manipulasi data DPSHP PPK Muara Beliti yang tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP desa.

“Implikasi putusan diatas tentu sudah inkrah dan mengikat harus dilaksanakan oleh KPU Pusat, dengan limitasi eksekusi selama 7 hari setelah pembacaan putusan,” demikian kata Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra, Rabu 13 September 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *