Kemendikbud Soroti Tujuh Pelanggaran KIP Kuliah

LIPOSSTREAMING – Ada tujuh pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2022. Pelanggaran tersebut berdasarkan pengaduan diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada mahasiswa aktif. Bantuan ini termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup. Sebelumnya, bantuan ini juga dikenal dengan nama Bidikmisi.

BACA JUGA :  Petugas Satlantas Bantu Warga Lahir Dalam Kebun

Diantara pelanggaran KIP Kuliah, pertama adanya perguruan tinggi yang terlambat dalam pengusulan pencairan setiap semester. Utamanya perguruan tinggi swasta.
“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut,” kata Suharti.
Temuan kedua adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *