Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Ini Syaratnya

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

LIPOSSTREAMING  – BPJS Ketenagakerjaan siapkan program beasiswa pendidikan. Program tersebut untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orangtuanya sudah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021.

BACA JUGA :  BPKB Komitmen Lakukan Pengawasan Keuangan

Diketahui, beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini.
Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja dan peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *