LIPOSSTREAMING – Untuk bisa naik kelas setiap peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran 2022/2023.
“Selain itu, deskripsi sikap ‘BAIK’ sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Termasuk nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal ‘BAIK’ sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Dan tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
BACA JUGA : Kenaikan Kelas Tergantung Kebijakan Santuan Pendidikan
Jika terdapat mata pelajaran yang tidak tercapai KKM pada semester gazal/genap maka dihitung rerata nilai mata pelajaran memester gazal atau genap dan dihitung rerata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gazal dan genap selanjutnya dibandingkan dengan KKM rerata mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada rerata lebih dari nilai rerata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS , dan sebaliknya nilai rerata kurang dari nilai rerata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan ‘BELUM TUNTAS”,” kata Kepala SMPN Sukamulya, Echa Sriyanti.
Ada tiga hal yang bisa menjadi hambatan anak-anak naik kelas. Pertama banyak nilai dibawah KKM. Kedua, sering tidak masuk sekolah. Dan penyebab ketiga sering melanggar tata tertib sekolah ( pelanggaran berat ),” jelasnya.