Oknum ASN Selingkuh Merupakan Masalah yang Luar Biasa dan Sangat Fatal

Damsir Khalik Masri

LIPOSSTREAMING.NEWS – Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami dari Polwan Suci Darma dan WAG saat ini telah dilakukan pemberentian dengan hormat (PDH). Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan WAG.

Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang mengatakan, pembebastugasan kedua ASN tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (10/5/2022).

“Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” jelasnya saat memberikan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap keduanya yang tengah berjalan.

“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

“Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

“Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi,” tegas dia.

Kuasa Hukum Briptu Suci Dharma menambahkan ia dan Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari kliennya (Suci,red).

“Walaupun sebenarnya klien kami menginginkan PTDH, namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya,” sambungnya.

Ia menyebut, dengan keputusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.

“Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH,” ungkapnya.

Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.

“Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut,” jelas Titis.(LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *