Korlantas Polri Masih Mengkaji untuk Memberlakukan Sertifikat Mengemudi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus

 

LIPOSSTREAMING  – KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih mengkaji untuk memberlakukan aturan penyertaan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi ketika membuat surat izin mengemudi (SIM)

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat ke atas.

“Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan pihaknya baru memprioritaskan pengemudi kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Sebab, sekolah mengemudi untuk kendaraan roda dua atau motor tidak ada.

BACA JUGA :  Aniaya Teman Sekantor Miya Disidang

“Ke depannya yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu sambil semua berjalan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini.

Ia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dikaji oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *