LIPOSSTREAMING – Penyidik Unit Sat Reskrim Polres Kepahiang mencium adanya sindikat praktik aborsi (menggugurkan kandungan) ilegal. Hal ini terungkap pasca penangkapan tehadap tiga orang yang mengakibatkan AA (22) gadis cantik asal Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini meninggal dunia.
“Masih kami dalami dan masih kami lakukan pengembangan,” tegas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.
Dugaan adanya praktik itu disampaikan Kasat, dilihat dari peran RT (27) dan DN (36) keduanya merupakan warga Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang yang membantu Tersangka AS (27) dalam proses aborsi maut itu.
“Kecurigaan ada, kalau dilihat dari alur kronologis kejadiannya. Tapi ini perlu penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Kami juga masih mencurigai adanya tersangka lain dibalik kejadian ini makanya, kasus ini masih kami lakukan pendalaman,” ungkapnya.
Sambung kasat untuk mengungkap tuntas kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa keterangan saksi-saksi lain.
“Kami janji akan kami ungkap tuntas,” tegas Iptu Doni Juniansyah.
Sekedar mengulas AA warga Kota Curup meninggal dunia di RSUD Kepahiang, setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan diberikan kekasihnya berinisial AS (27) karyawan BUMN PT Jasa Raharja (Persero).
Obat jenis Mis***tol itu didapat AS dari Tersangka DN (36) ASN yang bertugas di RSUD Kepahiang atas perantara dari Tersangka RT.
Peristiwa ini terjadi Rabu (6/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Atas praktik ilegal yang dilakukan ke 3 nya saat ini telah menjadi tahanan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Aborsi terjadi karena diduga AS belum siap menerima kabar dari sang kekasih bahwa AA telah hamil dari hasil hubungan terlarang mereka.
Tersangka AS dengan berbagai upaya meminta agar AA mau menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, AA melakukan aborsi sampai tidak sadarkan diri dan meregang nyawa di RSUD Kepahiang Rabu (6/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka AS, DN, dan RY dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KHUP atau pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.(Curup Ekspress)