Warga Kecamatan Muara Kelingi Demo Kantor Bupati

FOTO: ISTIMEWA AKSI - Keluarga Husen didampingi FPR saat melakukan aksi pendudukan lokasi kebun PT CLBB di SP 6 Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, beberapa hari lalu.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Keluarga Husen Rifai warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Mura di Kecamatan Muara Beliti. Direncanakan demo lanjutan terkait persoalan kebun plasma PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB), dimulai hari ini Senin 23 Mei 2022.

Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR), Wahisun Wahid Wais mengatakan keluarga Husein Refai didampingi FPR setelah melakukan aksi pendudukan kebun PT CLBB di SP 6 Kecamatan Muara Kelingi, dari tanggal 17-20 Mei 2022.

“Dari aksi yang dilakukan selama empat hari tersebut tidak ada kabar berita ataupun respon dari Bupati Mura untuk memediasi antara keluarga Husein Rifai dengan PT CLBB. Padahal kami berharap dari aksi tersebut Pemkab Mura hadir memediasi antara keluarga Husein Rifai dengan PT CLBB,” ungkapnya, Minggu (22/5/2022).

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mura itu menegaskan, karena tidak ada respon dari Pemkab Mura, maka atas kesepakatan keluarga Husen Rifai aksi pendudukan PT CLBB diakhiri, mereka akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Musi Rawas.

“Pada hari Jumat sore tanggal 20 Mei 2022 kami meninggalkan lokasi kebun PT CLBB. Kami akan melakukan pendudukan Kantor Bupati Mura mulai Senin 23 Mei 2022 sampai dengan selesai,” tambahnya.

Menurut Wahisun pertimbangan pihak keluarga Husen dan juga FPR untuk mengakhiri pendudukan PT CLBB mengendari gesekan dengan masyarakat lainnya karena saat pendudukan semua aktifitas perusahaan perkebunan tersebut dihentikan.

Wahisun mengaku dihari pertama aksi sempat terjadi gesekan dengan pengurus koperasi.

“Namun setelah dijelaskan tujuan kami aksi, akhirnya mereka paham. Untuk menghindari gesekan lebih keras lagi maka kami aksi di lokasi dihentikan kami akan melakukan pendudukan kantor Bupati Mura,” jelasnya.

Wahisun menjelaskan tuntutan keluarga Husen agar pihak PT CLBB segera mematuhi surat Bupati Kabupaten Mura nomor 524/48.I/Disbun/2022, tanggal 28 Januari 2022.

“Surat tersebut jelas pihak PT CLBB segera mebayar hak plasma keluarga Husen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, keluarga Husen Rifai menyerahkan 650 Hektare (Ha) lahan kepada PT CLBB pada tahun 2012 milik 17 keluarga untuk dijadikan lahan plasma.

“Namun sejak diserahkan tahun 2012 ke PT CLBB, hingga kini belum ada kejelasan soal kebun plasma tersebut. Sementara lahan yang telah diserahkan sudah ditanami sawit berusia 9 tahun bahkan sudah menghasilkan,” jelas Husen.

Husen mengaku mereka tidak diberikan hak selaku pemilik kebun plasma. Lahan tersebut masih dikuasai perusahaan sebagai kebun inti.

“Karena tidak ada kejelasan sehingga pada tahun 2017 kami mulai menuntut hak dengan meminta fasilitasi Pemkab Mura. Sudah puluhan kali kami melakukan rapat difasilitasi Pemkab Mura dari tahun 2017, artinya sudah dua bupati belum selesai juga. Kami berjuang sudah lima tahun dari tahun 2017 hingga 2022 belum membuahkan hasil,” tambahnya.

Dari pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mura. Bahkan bupati telah menerbitkan surat memerintahkan pihak perusahaan untuk memberikan hak plasma tersebut sejak 2013.

“Namun pihak perusahaan janji akan memberikan dihitung tahun 2016 dan lokasi kebun plasma kami di lokasi lain bukan di lokasi lahan yang kami serahkan,” jelasnya.
Karena dari negosiasi yang dilakukan belum juga membuahkan hasil maka pihak Husen sekeluarga minta bantuan LSM FPR.

“Karena kami tidak ditanggapi maka kami minta bantuan LSM FPR sejak September 2021 lalu. Sebelumnya kami berjuang sendiri,” jelasnya. (LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *