LIPOSSTREAMING – Jumlah warga Kabupaten Musi Rawas menjadi mualaf sebanyak 110 orang. Data tersebut dari tahun 2019 hingga Juni 2023 tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mu Musi Rawas, Drs H Khusrin melalui Muslih, S.Sos menjelaskan pada tahun 2019 jumlah warga Kabupaten Musi Rawa yang masuk Islam sebanyak 46 orang terdiri dari laki-laki 29 orang, perempuan 17 orang.
Lalu pada tahun 2020 ada 22 orang yang masuk Islam, terdiri dari 10 laki-laki dan 12 perempuan. Tahun 2021 ada 22 orang terdiri dari 11 laki-laki dan 11 perempuan, tahun 2022 ada 18 orang, 10 laki-laki dan 8 perempuan.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Emas Ilegal
Sedangkan tahun 2023 ini baru 4 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan masing-masing 2 orang.
Muslih mengatakan syarat administrasi bagi umat agama lain untuk masuk Islam atau menjadi mualaf diantaranya menyerahkan foto copy identitas diri KTP dan KK, dan pas foto ukuran 3×4 foto. Foto itu untuk ditempel di piagam yang ditandatangani Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan orang yang menjadi mualaf sebagai bukti administrasi bahwa yang bersangkutan sudah masuk Islam.
Kemudian ada surat tembusan yang ditujukan kepada pengurus rumah ibadah agama orang yang menjadi mualaf, misalnya kalau Kristen surat itu akan dikirmkan ke gereja tempat ia beribadah, tujuannnya sebagai pemberitahuan dan akan menjadi bahan data mereka, jelasnya.