LIPOSSTREAMING – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Zubaidi menuntut Terdakwa M Yusuf (65) 1,6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).
Petani yang tinggal di Dusun Suka Cinta, Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) disidang karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri bernama Abdul Hamzah alias Sah (62).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili dibantu Hakim Anggota Verdian Martindan Amir Rizki Apriadi serta Panitera
Pengganti (PP) Marlinawati.
Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam tuntutannya, JPU Zubaidi mengatakan Terdakwa M Yusup terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Maka, JPU menjatuhkan pidana 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Zubaidi SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa secara lisan memohon mohon keringanan kepada Hakim Ketua. Terdakwa juga menyesali perbuatan dan janji tak mengulangi perbuatannya.
Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Hakim Ketua menunda sidang sepekan kedepan dengan agenda putusan.
Sekedar mengulas, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Sah terjadi Jumat 17 Desember 2021 sekira jam 11.30 WIB di Dusun Suka Cinta RT 10 RW 04 Kelurahan Marga Tunggal.
Mulanya, Terdakwa M Yusuf lewat depan rumah korban sambil membawa parang yang diduga akan dipakai untuk menebang pohon kopi dan karet di kebun orang tua mereka. Lalu korban memanggil terdakwa.
Saat terdakwa menghampiri korban, korban bilang pada terdakwa agar jangan menebang pohon kopi dan pohon karet di kebun orang tua mereka. Sebab sebelumnya memang terdakwa berniat menebang kopi dan karet di lahan orang tua, untuk ditanami sawit. Sementara kebun tersebut masih milik bersama antara korban dan terdakwa atau kebun itu statusnya waris dari orang tua mereka yang belum dibagi.
Mendengar larangan korban itu, terdakwa emosi dan marah-marah.
Lalu terdakwa membacokan parang tadi kearah korban hingga mengenai pipi bagian kiri korban.
Lalu terdakwa bacokkan parang milik terdakwa tersebut ke paha kiri korban. Melihat korban terjatuh terdakwa langsung menendang dada kiri korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga menginjak-ngijak tubuh korban. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terlihat oleh istri korban Supiati. Melihat suami bersimbah darah dan tak berdaya, Supiati mejerit minta tolong.
Teriakan Supiati didengar Ketua RT 10 Marga Tunggal Iskandar. Lalu Iskandar datang untuk melerai dan memisahkan korban dengan terdakwa. Lalu terdakwa pergi meninggalkan korban. Korban lalu dibawa ke Puskemas Jayaloka. (adi)