LIPOSSTREAMING.NEWS- Hingga Mei 2022, belum ada kepastian Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Apakah akan dilaksanakan atau ditunda tahun 2023.
Bahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain saat dikonfirmasi mengaku mengenai Pilkades masih akan dibahas lebih lanjut.
“Belum ada kepastian. Nanti saya jawab ketika saya sudah ada jawaban yang pasti. Kalau sekarang ini masih belum pasti,” ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Bahkan disinggung terkait adanya informasi yang beredar jika Pilkades 2022 ditunda tahun 2023, ia pun belum bisa menjawab secara gamblang.
“Saya belum bisa menjawab. Kalau sudah pasti nanti akan saya informasikan,” tegasnya tanpa mau berbicara panjang lebar dan buru-buru mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Alamsah A Manan mengaku pihaknya memang mengusulkan Pilkades 2022 sebaiknya dilaksanakan tahun 2023.
Sebab jelasnya, Pilkades dilaksanakan maksimal tiga gelombang dalam kurun waktu enam tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kalau Pilkades dilaksanakan tahun 2022 maka Pilkades di Kabupaten Mura dilaksanakan tiga kali,” jelasnya.
Alamasah menjelaskan, kalau Pilkades dilaksanakan tahun 2022, tahun 2023 tidak bisa melaksanakan Pilkades, dan tahun 2024 jelas tidak boleh melaksanakan Pilkades karena ada Pemilu. Dampaknya, masa jabatan kades yang berkahir ditahun 2023 jabatannya akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pemerintah. “Jabatan Plt Kades pun akan terlalu lama, dua tahun lebih karena Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Plt Kades tidak punya legitimasi karena tidak dipilih oleh rakyat tapi ditunjuk Pemerintah. Sedangkan Plt Kades juga tak punya legitimasi mengelola Dana Desa miliaran rupiah. “Plt Kades tidak punya legitimasi mengelola dana desa miliaran rupiah tersebut,”jelasnya.
Menurut Alamsah, jumlah Kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 juga tidak terlalu banyak. Maka sebaiknya Pilkades dilaksanakan tahun 2023 sekitar triwulan ketiga untuk desa yang masa jabatan kadesnya berakhir tahun 2022 dan 2023. “Pilkades yang sudah dianggarkan tahun ini tidak dipakai nanti dianggarkan lagi di tahun angggaran 2023,” ungkapnya.
Alamsah mengungkapkan, terkait usulan Pilkades dilaksanakan serentak 2023 sudah pernah disampaikan secara lisan kepada eksekutif.
“Kalau secara tertulis belum, tapi kita sudah menyampaikan secara lisan. Nanti akan kita sampaikan secara tertulis. Namun kita belum tahu keputusan Pemkab Mura apakah Pilades akan tetap dilaksanakan atau ditunda. Kalau secara resmi kita belum mendapatkan informasi. Tapi tampaknya saat ini Pemkab masih gamang akan dilaksanakan atau ditunda,” ucapnya. (sin)