LIPOSSTREAMING – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) masih menunggu revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan DPR RI.
“Kita tunggu revisi UU Desa disahkan,” ungkap Asisten I Setda Kabupaten Mura H Ali Sadikin saat diwawancara wartawan Liposstreaming, Selasa 27 Juni 2023.
Menurutnya dengan melihat revisi UU Desa dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) baru bisa diketahui secara jelas bagaimana mengenai ketentuan masa jabatan kades 9 tahun tersebut.
BACA JUGA : Modus Jual Beli Mobil Bekas Indra Nekat Diduga Tipu Polisi
“Terkait ketentuan masa jabatan kades 9 tahun, apakah belaku surut terhadap hasil Pilkades 2022 atau untuk hasil Pilkades kedepan kita belum tahu. Maka kita tunggu dulu revisi UU Desa dan aturan turunannya disahkan. Setelah itu baru bisa mengambil sikap,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan batasan dua kali pemilihan.
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).