LIPOSSTREAMING – Preman kampung inisial YS (25) benar-benar nekat. Hanya karena tidak terima ditegur, YS mengamuk dan hingga menikam Anggota Polri, Aipda Yayadi (41). Ini kronologinya.
YS belakangan diketahui sebagai warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sementara Aipda Yayadi merupakan warga Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas. Aipda Yayadi kesehariannya dikenal sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas. Akibat penganiayaan yang dialaminya, Aipda Yayadi masih dirawat di RSUD Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman saat konferensi pers di Ruang Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (14/4) menceritakan kejadian ini berawal saat YS dan empat rekannya pesta tuak. Diduga ada indikasi malam itu akan dilangsungkan dengan perbuatan asusila. Sebab dari empat orang teman YS, dua diantaranya perempuan.
Warga sekitar yang resah dengan ulah lima orang ini. Warga menggerebek mereka dan membawanya ke Balai Desa Ujan Mas Bawah. Tidak lama setelah itu Aipda Yayadi datang menemui warga yang sudah berada di balai desa.
Saat itu, Aipda Yayadi berusaha untuk menanyakan identitas masing-masing dari lima orang tadi.
Tiba-tiba, sang Polisi langsung mendapatkan tantangan duel dari YS. Tantangan itu tak digubris oleh Aipda Yayasi karena ketika kejadian itu ia sedang menjalankan tugas dengan berpakaian lengkap Polri.
“Awalnya korban meminta identitas masing-masing pemuda, tapi karena YS tidak memiliki identitas saat ditanya korban. Kemudian YS langsung emosi dan membentak korban. Namun tidak dilayani oleh korban,” jelas AKBP Suparman.
Masih dikatakan Kapolres, tanpa disadari korban jika YS membawa senjata tajam jenis kuduk yang seketika itu digunakan YS untuk menyerang korban.
“Korban mengalami 2 luka sabetan senjata tajam dari YS. Pertama di punggung sebelah kanan dengan 13 jahitan serta luka tusuk di leher bagian kiri,” ungkap AKBP Suparman.
Luka pada punggung menembus jaket serta pakaian dinas polisi yang digunakan korban.
“YS baru berhasil kami amankan Kamis (14/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB atau sekira 3 jam setelah kejadian. Ini dikarenakan setelah melukai korban, pelaku langsung kabur,” jelas AKBP Suparman.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM menyebut YS dikenakan Pasal 338 KHUP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” tegas Doni.
Doni saat dilakukan penangkapan, YS berusaha kabur dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur dengan 2 timah panas di kaki pelaku.
“Tersangka ini lari ke wilayah perkebunan. Saat akan diamankan tersangka mencoba kabur, sehingga tersangka harus kami lumpuhkan,” singkatnya. (curupekspres)