Di Kabupaten Mura Baru 104 Usaha Punya Sertifikasi Halal

Di Kabupaten Mura Baru 104 Usaha Punya Sertifikasi Hala

LIPOSSTREAMING-Oktober 2024 seluruh usaha makanan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) wajib sertifikasi halal. Pemerintah memberikan batas waktu bagi pelaku usaha makanan untuk mengurus sertifikasi halal. jika hingga Oktober 2024 belum mengurus sertifikasi halal akan dikenakan sanksi.

 

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kabupaten Mura, Suwasno, S.Pdi, M.Pd mengatakan bahwa usaha pangan di Kabupaten Mura yang sudah diterbitkian sertikasi halal sebanyak 104. “Sertifikasi halal ini merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui BPJPH. Membuat sertifikat halal gratis,” katanya kemarin.

Menurutnya, secara nasional ditargetkan 1 juta sertifikat hahal. Di Kabupaten Mur sudah diterbitkan 104 sertikasi halal. Terget kita seluruh pelaku usaha makanan hingga Oktober 2024 sudah punya sertikasi halal, jika lewat waktu tersebut tidak punya sertifikat halal maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Dijelaskan Suwasno, para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal sudah dibekali pengetahuan bahwa mereka harus mempertahankan ke halalannya. “Palaku usaha sudah paham dengan apa yang dikerjakannya untuk mempertahankan ke halalannya dan apabila berindikasi dalam waktu 1-6 bulan setelah diterbitkan sertikasi hahal ada merubah ataupun ada hal-hal tidak sesuai dengan kehalalan maka Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memberikan teguran kepada pelaku usaha tersebut,” jelasnya.

Menurutnya usaha yang wajib sertikasi halal merupakan usaha makanan. Untuk saat ini pihakhya menitik beratkan pada usaha pangan yang bahan dasarnya nabati. Sebab untuk sertifikasi halal bahan dasar hewani lebih rumit, mulai dari pemotongan dan hal-hal yang lainnya. “Maka itu kita ajukan para pendamping ini untuk mencari usaha yang bahan dasar nabati terbih dahulu,” ucapnya.

Proses pengajuan seertikasi halal disampikan seca Online melalui aplikasi BPJPH. Di aplikasi itu dimasukan seua data bahan yang digunakan untuk membuat makanan. “Ada prosesnya jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertikasi halal oleh BPJPH,” sebutnya.

Suwasno berharap pelaku usaha yang sudah memiliki sertikasi halal usahanya semakin maju. “Dengan ada sertikasi halal mudah-mudahan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal melalui PPJH Pusat usaha bisa lebih meningkat,” harapnya. (sin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *