Bawa Sabu Dua Warga Desa Lawang Agung Diamankan

TERSANGKA-Firdaus alias Daus (29) dan Muhammad Afdal alias Al (25) berikut barang bukti sabu dengan berat brutto 0,24 gram yang diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara. Selasa (20/6/2023). Foto: Dokumen Polres Muratara
TERSANGKA-Firdaus alias Daus (29) dan Muhammad Afdal alias Al (25) berikut barang bukti sabu dengan berat brutto 0,24 gram yang diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara. Selasa (20/6/2023). Foto: Dokumen Polres Muratara

Bawa Sabu Dua Warga Desa Lawang Agung Diamankan

MURATARA- Dua warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihadang dan ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kedua tersangka masing-masing Firdaus alias Daus (29) dan Muhammad Afdal alias Al (25) yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan Lintas Sumatera KM.85 depan Mako Polres Muratara, Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,

 

Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 0,24 gram dan satu unit sepeda motor vario warna silver.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik.didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto mengatakan penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP/A/ 33/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 20 Juni 2023.

 

Dijelaskan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli sabu.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Lintas Sumatera KM. 85 depan Mako Polres Muratara tepatnya Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang dipimpin Kanit Narkoba Polres Muratara.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ditemukan barang bukti diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka di jalan yang tidak jauh dari tempat tersangka.

 

Untuk tersangka dijelaskan sebagai pengendar, namun untuk barang bukti dari tersangka petugas akan mendalami kasusnya.

 

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta. (Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *