Zakat Fitrah Rp 25 Ribu

RAPAT - Suasana Rapat bersama membahas penetapan zakat, petugas Salat Idul Fitri dan IdulAdha serta mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan seperti Salat Tarawih dan Tadarus, serta takbiran, di Op room Dayang Torek Lantai 3 Gedung Pemkot, Rabu (23/3/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau adakan rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuklinggau. Rapat dilaksanakan di Op room Dayang Torek Lantai 3 Gedung Pemkot Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (23/3/2022).

Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan SE didampingi Kabag Kesra Setda Lubuklinggau Tarmizi Taufik M.si. Turut hadir Kepala Kemenag sekaligus Ketua PHBI H.Abdul Harris Putra S.Ag M.Pdi, perwakilan Disperindag, MUI, Ketua Baznas Drs H Harnan, Wakil Ketua DMI H Murdianto, NU, Ketua PD Muhammadiyah Drs H Hasbi Saidina Ali, Ketua LPTQ Gusti yusuf, Ketua DPD BKPRMI Hasbi Mustofa S.Ag, IPHI, Ketua FU3 H Thabrani Farma, BKMT, FKUB, LDII, Ketua BHR Zulkifly S.Ag, Ketua Masjid Agung AsSalam dan Ketua Masjid Al-Baari H Indra Syafei S.Sos.

Dalam rapat jelas Tarmizi, dibahas terkait penetapan zakat, petugas Salat Idul Fitri dan Idul Adha. Namun dirapatkan juga mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan seperti Salat Tarawih dan Tadarus, serta takbiran.

“Untuk penetapan zakat, tadi disepakati Rp 25 ribu perorang atau 2,5 kilogram beras. Penetapan ini berdasarkan laporan Disperindag terkait harga beras. Cuma boleh disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.

Untuk besaran zakat ini pun disepakati bersama, tinggal Baznas sosialisasi ke masyarakat.

Sementara untuk petugas Salat Idul Fitri dan Idul Adha pun sudah diusulkan. Sementara pelaksanaannya tetap menunggu instruksi dari pusat. Untuk khatib ada dua nama yang diusulkan, Kepala Kemanag H.Abdul Harris Putra S.Ag M.Pdi dan Dr Asril. Sementara untuk Imam ada tiga nama yang diusulkan yakni Ustad Nasichudin, Ustad Yarhanidi dan Ustad Dedi Irama.

“Dirapat tadi juga dibahas. Selama Ramadan Tarawih dan Tadarus diperbolehkan dilaksanakan di Masjid, hanya saja disesuaikan dengan kondisi. Namun jemaah tetap wajib mentaati protokol kesehatan. Untuk takbiran di masjid tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Ia pun berharap, semuanya bisa kembali normal seperti dulu.

“Ya harapan kita Ramadan dan Idul Fitri nanti kita bisa merayakannya dengan normal, masyarakat bisa beribadah dengan lancar aman dan nyaman. Namun masyarakat tetap kita imbau dan terus kita ingatkan, tetap jaga prokes meskipun sudah divaksin dan kondisi sudah membaik,” imbaunya. (rfm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *