LIPOSSTREAMING.NEWS – Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menghadirkan barang bukti (BB) yang didakwakan kepada terdakwa.
Hal ni disampaikan PH terdakwa Jaya Kusuma saat sidang lanjutan dengan agenda sidang eksepsi secara lisan di hadapan Hakim dan JPU, Kamis (21/4/2022).
Sementara resedivis ini diciduk di rumahnya, Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Ia disidangkan karena diduga menyimpan kasus sabu 13 Kg, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin. Jika ditotal, nominal barang bukti yang disita dari tersangka senilai Rp 14 Miliar.
Sidang secara zoom meeting ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry Irawan dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukumnya Edward Antoni dan Jaya Kusuma.
Dalam eksepsinya, Jaya Kusuma menyampaikan kliennya menerima dakwaan terdakwa yang JPU bacakan disidang sebelumnya.
“Namun kami keberatan karena untuk BB sabu 13 Kg, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin sudah dimusnahkan, sebelum ada putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Ditambah saat pemusnahan BB dilakukan tanpa sepengetahuan pihak penasehat hukum. Seharusnya BB tersebut dimusnakan kalau sidang sudah inkrah, jadi kami minta pihak JPU hadirkan BB terdakwa dimuka persidangan,” tegas Jaya.
Ia juga membenarkan ada sabu 15 kg, namun untuk dua kg sudah dibawa ke Palembang sebelum BB sabu diamankan.
Atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim Ferri Irawan menanyakan kepada JPU. Dan dari JPU meminta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban eksepsi tersebut.
Majelis hakim pun kembali menunda persidangan, dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU.(lipos)