LIPOSSTREAMING.NEWS – Tiga mobil tangki modifikasi bersama ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi diamankan Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau.
Selain mobil, petugas juga mengamankan oknum ‘pengunjal’ yang tertangkap tangan sedang mengisi BBM solar subsidi di SPBU Megang dan SPBU Siring Agung Lubuklinggau, Senin (4/4/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasi Humas AKP Hendri dan Kanit Pidsus Polres Lubuklinggau Aiptu Paisal mengatakan pertama, Sudirman (66) warga Dusun 2 Rantau jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara diamankan di SPBU Siring Agung, Senin (4/4) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya diamankan Mobil Isuzu Panther warna hijau Nomor Polisi (Nopol) BD 1870 KZ serta 3 jerigen dengan isi kseluruhan 90 liter solar subsidi, untuk dijual ke pengecer BBM di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Lalu Senin (4/4) sekira pukul 20.00 WIB diamankan Rinto Wijaya alias Sangkut (23) warga Jalan Kweni RT 03, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 yang diamankan di SPBU Wijaya saat mengisi mobil tangki modifikasi dengan solar subsidi.
Dari tangan Sangkut diamankan satu unit Mobil Isuzu Panther warna biru Nomor Polisi (Nopol) BG 1375 JB. Di dalam Panther itu berisi 20 derigen minyak bio solar subsidi ukuran 35 liter per derigen. Tangki Mobil Isuzu Panther itu sengaja dimodifikasi muatan 200 liter. Sehingga total ada 900 liter solar subsidi diamankan dari Sangkut.
Kata Sangkut, ia baru satu bulan jual solar subsidi kepada pengecer yang ada di Kota Lubuklinggau seharga Rp 7 ribu per liter. Solar subsidi ia beli di SPBU seharga Rp 5.150 per liter.
Lalu pada hari dan jam yang sama, juga diamankan Yosep Afrizal (36) warga Jalan Kweni RT 3, Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 di SPBU Wijaya saat ngecor solar subsidi.
Dari tangan Yosep Afrizal, diamankan Mobil Isuzu Panther BG 1329 UY warna biru dengan tangki modifikasi berisi 500 liter. Dalam mobil tersebut ditemukan juga 10 derigen maisng-masing berisi 35 liter solar subsidi. Dari pengakuan Yosep, ia baru enam bulan jadi pengecer minyak solar.
“Untuk sementara ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka, kami hanya mengamankan barang buktinya saja,” jelas Aiptu Paisal yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau ini.
AKBP Harissandi menambahkan, atas kejadian itu, kemarin (6/4/2022) pagi ia kembali melakukan sidak ke SPBU. Ia melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil pembeli yang sedang antre dan juga pihak SPBU.
Dari tiga SPBU yang disidak, satu diantaranya sedang antre panjang, terutama BBM jenis solar. Di salah satu SPBU masih ditemukan sejumlah mobil jenis penumpang, yang menggunakan tangki modifikasi.
Mereka pun berhasil mengamankan mobil dengan tangki modifikasi dan dirigen kosong. Mobil tersebut diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan.
“Kami melakukan pengecekan langsung, ternyata ditemukan mobil dengan tangki modifikasi, yang ukuran tangki-nya besar. Dari keterangan pemilik mobil tangki modifikasi tersebut, ternyata mereka membayar Rp 15 ribu per mobil kepada oknum petugas SPBU, agar bisa mengisi solar. Petugas SPBU yang bersangkutan sudah diperiksa di Polsek Lubuklinggau Selatan,” tegas Harissandi.
Sementara pemilik mobil lagi-lagi tidak diperiksa oleh mereka, karena saat sidak tidak sedang dilakukan pengisian, lantaran minyak solar belum masuk.
“Dari pemilik mobil juga diketahui, rencananya solar subsidi ini akan dijual kembali. Dan hal itu sudah dilakukannya setiap hari. Kalau saja saat sidak sedang melakukan pengisian pasti akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Harrisandi mengungkapkan untuk solar subsidi, Kota Lubuklinggau mendapat kuota mencapai 64 ton per hari yang tersebar di lima SPBU. Data ini berdasarkan laporan Pertamina kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang informasinya diteruskan ke jajarannya.
“Kami akan terus berkomitmen, menindak tegas terhadap oknum yang melanggar dengan ancaman Pasal 53 hurup b dan hurup d dan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman hukuman 5 tahun penjara.
## Bisa Jual Solar 1 Ton Per Hari
Meskipun mobil untuk membeli BBM solar subsidi sudah diamankan Anggota Polres Lubuklinggau, namun warung pemilik mobil tempat mereka menjual solar masih buka seperti biasa. Lokasinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Dijumpai di warung mereka Rabu (6/4/2022), sang ibu mengaku sudah tujuh tahun berjualan di depan SPBU Megang. Dalam sehari, ia dan anaknya bisa menjual 1 ton solar subsidi.
“Tapi tidak setiap hari. Paling dua atau tiga hari sekali,” ungkapnya.
Ia membenarkan, jika mobil yang mereka pakai untuk ‘ngunjal’ solar subsidi dari SPBU saat ini diamankan Polisi.
“Iya, mobilnya saja yang diamankan. Tidak hanya punya kami tapi ada tiga mobil yang diamankan. Anak saya tidak. Kebetulan mobil itu punya keluarga kami,” tegasnya. (adi/cw02)