Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Bulan Ramadhan

ILUSTRASI

LIPOSSTREAMING.NEWS – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadan 1443 H, Walikota Lubuklinggau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/33/PEM/2022 tentang himbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Salah satu isi SE tersebut seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan.

Bagaimana dalam hal pengawasnnya? Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Lubuklinggau Walyusman, melalui Kasi Ops Ta’at saat dibincangi, Minggu (3/4/2022) menegaskan, pihaknya akan melakukan giat sosialisasi SE, penertiban, dan pengawasan guna memberikan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kita akan gencarkan imbauan dan penertiban, seperti puasa tahun sebelumnya. Besok (hari ini, red) kita akan sampaikan lagi imbauan dalam bentuk surat kepada pemilik rumah makan, dan pelaku UMKM yang menjual makanan, serta tempat hiburan lainnya, yang bisa menimbulkan kerumunan dan bisa mengganggu aktifitas umat muslim dalam menjalankan puasanya,” jelasnya.
Selama bulan puasa akan mengadakan penertiban setiap tempat hiburan yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Lubuklinggau.

Dalam penertiban, kata dia, kami akan libatkan pihak Kecamatan, Polres, Dandim dan Dinas terkait lainnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrisandi menegaskan SE yang mengatur tempat hiburan dari Pemkot Lubuklinggau. Pihaknya hanya ikut pengawasan saja.

“Yang berwenang dalam menertibkan dalam hal ini adalah petugas Sat Pol PP Lubuklinggau, apabila Pol PP membutuhkan petugas kita untuk melakukan penertiban, anggota kita siap memback up,” tegasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *