Tarawih Boleh, Speaker Dibatasi

#RAMADHAN 1443 H

LIPOSSTREAMING.NEWS – Sudah dua tahun ini, umat muslim melaksanakan ibadah dibulan Ramadan dengan berbagai batasan-batasan. Hal ini lantaran adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk menjaga jarak dan membatasi beraktivitas diluar rumah.

Lalu bagaimana dengan Ramadan tahun ini ?

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hermadi menegaskan Ramadan 1443 Hijriyah tahun ini, umat muslim boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah baik di masjid maupun musalah.

β€œDan shaft jemaah diperbolehkan rapat, tidak renggang atau jaga jarak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun yang penting, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya.

Mengenai penggunaan speker luar masjid atau musalah juga boleh digunakan untuk adzan, termasuk untuk tadarusan dan tarawih. Hanya saja diatur volumenya jangan terlalu keras dan untuk penggunaan speker luar saat tadarusan jangan terlalu malam.

“Kalau tadarusan hingga larut malam sebaiknya jangan menggunakan speaker luar cukup speaker di dalam saja sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar untuk istirahat. Kasian masyarakat yang ingin istirahat,” jelasnya.

Soal penetapan kapan dimulainya puasa Ramadan, ia menegaskan menunggu sidang isbat yang biasanya dilaksanakan menjelang Ramadan.

Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau, H Abdul Harris Putra menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Aturan resminya dari pusta belum. Apakah kembali normal, atau masih dengan batasan-batasan saat ibadah nanti, kita tunggu aturan resminya dari pemerintah pusat,” tegas Abdul Harris.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Tarmizi Taufik. 23 Maret nanti tegasnya, Pemkot bersama PHBI, Kemenag dan pihak lainnya baru akan melaksanakan rapat.

“Aturan resminya belum ada. Tapi kita akan rapat, di sana akan kita bahas dan kita sepakati dan akan diselaraskan dengan kebijakan pusat,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, melihat sudah banyaknya pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah pusat bisa saja kemungkinannya akan kembali normal seperti sebelum pandemi. (sin/rfm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *