#Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
LIPOSSTREAMING.NEWS – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp 9,2 miliar, masih dalam tahap penyidikan. Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau masih menunggu penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni dibincangi di ruangannya, Selasa (22/3/2022) mengungkapkan dua minggu sebelumnya Tim Auditor BPKP Sumsel sudah turun langsung mengkroscek ke pihak Bawaslu.
“Kita berharap juga hasil dari BPKP cepat keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar. Setelah keluar hasil dari BPKP nanti, kami akan segera pelajari,” jelas Yuriza, Selasa (22/3/2022).
Sejauh ini, sudah 43 orang saksi yang mereka panggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Lubuklinggau. Mulai dari Komisioner Bawaslu, Panwascam dan pihak penyedia.
“Saat ini pihak penyidik juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, tapi belum bisa kita ekspose karena kasus ini masih ranah penyidikan,” ungkap Yuriza.
Yuriza menjelaskan munculnya nama calon tersangka ini setelah pihaknya memanggil puluhan saksi, termasuk Komisioner Bawaslu Sumsel sudah diperiksa.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2019 sebanyak Rp 200 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 9 milyar jadi keseluruhannya Rp 9,2 Miliar.
Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel. (adi)