LIPOSSTREAMING.NEWS – Tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) akan melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Setidaknya 301 rumah tak layak huni akan dibangun tahun ini.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mura, H Nito Mapelindo melalui Kabid Perumahan Abu Hanifah, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya, pada tahun anggaran 2022 Pemkab Mura melalui program Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat) akan melaksanakan program BSPS kegiatan pembangunan 301 unit rumah baru dan rehab rumah tidak layak huni.
Pertama, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Plus Sharring APBD sebannyak 144 unit rumah bangun baru nilai bantuan Rp 35 juta / penerima.
Sasarannya Masyarakat Pra Sejahtera Kabupaten Mura yang masuk Data Terpadu Keluarga Sejahtra (DTKS) dari Dinas Sosial (Dinsos).
“Sebanyak 144 unit rumah yang akan dibangun itu tersebar di 20 kelurahan/desa,” jelas Abu Hanifah, kemarin.
Kedua, program rehab 129 unit rumah tidak layak huni. Dananya berasal dari Dana Aspirasi Ketua DPR-RI Puan Maharani melalui usulan Rizky Aprillia Anggota Komisi 4 DPR-RI dengan besar bantuan per unit Rp 20 juta.
Ketiga sumber dana APBD Non DAK ada 28 unit rumah. Rinciannya, bantuan rehab rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak lima unit, dengan nilai bantuan Rp 17,5 juta / penerima.
Lalu ada bantuan rehab rumah akibat musibah kebakaran 10 unit dengan nilai bantuan Rp 7,5 juta / penerima.
Ada juga bantuan rehab 13 unit rumah relokasi akibat bencana dengan nilai bantuan Rp 7,5 juta / penerima.
Semua program kegiatan tadi mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan yang sesuai tujuan dan maksudnya.
Sedangkan secara umum persyaratannya melalui usulan dari Kepala Desa (Desa) dengan melampirkan syarat-syarat diantaranya foto copy KTP suami istri pemohon, bukti kepemilikan tanah yang sah, kartu keluarga (KK) yang dilegalisir, surat pendukung misal, kronologi bencana atau musibah kebakaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, surat keputusan (SK) kepala daerah, SK DTKS dari Dinas Sosial (Dinsos) dan lain-lain.
Sifat program dan kegiatan tersebut merupakan bantuan stimulus dan memerlukan keswadayaan dari Penerima Bantuan (PB). Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima bantuan.
“Setelah melengkapi proposal yang isinya surat permohonan, syarat BNBA sampai dengan membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan dana masing-masing program,” jelasnya.
Abu Hanifah menyampaikan harapan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud agar masyarakat penerima bantuan dapat melaksanakan dan memanfaatkan semaksimal mungkin. Jangan lupa bersyukur karena ditengah Pandemi Covid-19 yang masih membayangi Bumi Lan Serasan Sekantenan masih berusaha memberikan bantuan untuk program sosial yang sasaranya langsung ke masyarakat yang membutuhkan.
“Berharap dengan terus melandainya kasus Covid-19, Pemda Musi Rawas dapat mengalokasikan lebih banyak program sosial seperti rehab rumah layak huni,” jelasnya.(LIPOS)