LIPOSSTREAMING.NEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional.
Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegas Yaqut.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2/2022), yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta produk yang masih menggunakan label dan nomor ketetapan halal dari MUI untuk menghabiskan stoknya terlebih dulu untuk nantinya diubah menjadi label Halal Indonesia.
Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau, H Abdul Harris Putra membenarkan hal itu. Menurutnya, rencana ini sudah lama dan berlaku per 1 Maret 2022.
“Dan aturannya sudah dikeluarkan Kemenag. Ya namanya ada perubahan, pasti ada ketentuan yang berubah. Tapi yakinlah, intinya tetap sama dan pelaksanaannya tetap sama,” tegas Harris, Minggu (13/3/2022).
Saat ini lanjut Harris, hanya sosialisasinya saja yang belum gencar dilakukan.
“Sosialisasinya saja yang belum,” tegasnya.
Bagaimana reaksi MUI Kota Lubuklinggau terkait kebijakan ini ?
Ketua MUI Kota Lubuklinggau KH Syaiful Hadi Ma’afi saat dibincangi mengaku pihaknya hingga kemarin belum terima Surat Edaran (SE) atau informasi lainnya secara resmi dari Kemenag terkait hal ini. Bahkan saat ini, mereka masih memproses lebih kurang 40 pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal.
Memang jelas Syaiful Hadi selama ini MUI yang punya kewenangan terkait sertifikat halal. Lalu dari Kemenag berkehendak mereka sebagai yang berkewenang. Makanya belum lama ini menyesuaikan kehendak itu, mengurus sertifikat halal melalui Kemenag tapi yang memberikan label halalnya tetap MUI dan menggunakan logonya tetap MUI.
“Ya MUI kan bukan penguasa, sekedar mitra pemerintah. Sementara Kemenag bagian dari pemerintah. Kalau ada kehendaknya, MUI bisa apa. Tapi sampai saat ini kita belum jelas, apakah kedepannya MUI tetap dilibatkan atau tidak. Sekarang kan kita lagi proses kurang lebih 40 pelaku usaha yang daftar. Ya terpaksa kita tunda dulu. Kita mau pastikan dulu kalau logonya berubah, apakah yang memberikan label halalnya tetap MUI atau bagaimana,” tegasnya.
Apapun itu tegas Syaiful Hadi, selagi memang itu untuk kemaslahatan umat tidak jadi masalah siapapun yang berwenang.
“Dan mudah-mudahan begitu. Karena kalau selama ini ya minta maaf sebelumnya, kadang-kadang kalau sudah ‘dipegang’ pemerintah kan sulit. Tapi sekali lagi, mudah-mudahan nggak,” tambahnya.
Sementara sekretaris Jendral MUI , Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
Ia mengutip ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Diketahui, PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21.
“Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” jelas Amirsyah dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).
Selain itu, Amirsyah turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan. Ia juga memastikan, masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
“Penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” tegasnya.(cnn/rfm)