LIPOSSTREAMING – Petani sawit dan karet tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
SSE Produsen PT Pusri Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM), Darma Irianto mengatakan berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 Pupuk Subsidi hanya untuk sembilan komoditi dan pupuk yang disubsidi hanya pupuk Urea dan Phonska saja dan untuk penyaluran pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran sesuai dengan komoditi dan peruntukannya.
BACA JUGA : Seorang JCH Dikembalikan ke Keluarga, Ada Apa
“Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi sembilan komoditas yang terdiri dari tiga subsektor yaitu Subsektor Tanaman Pangan yakni padi, jagung dan kedelai. Subsektor Hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih serta untuk subsektor perkebunan yakni tebu rakyat, kopi dan kakao. Sedangkan untuk petani sawit dan karet tidak terima pupuk subsidi lagi,” jelasnya.
Untuk penyaluran pupuk subsidi di MLM yakni CV Musi Jaya Bersama Mandiri, CV Roda Mas, CV Berkah Tani, CV Berkah Tani Jaya, CV Mutiara Selatan, KSU Al Istiqomah, dan CV Safa Tani Jaya.