LIPOSSTREAMING.NEWS Petugas Subdit Regident Ditlantas Polda Sumsel dan Satlantas Polres Lubuklinggau mengungkap praktik kendaraan bodong/ilegal. Dengan modus operandi memodifikasi nomor mesin (Nosin) dan nomor rangka (Noka) menyerupai kendaraan lain yang sejenis. Pengungkapan kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan dan cek fisik oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel. Kejadian bermula saat kantor Samsat A Rivai menerima permohonan mutasi kendaraan dari Palembang ke Kota Lubuklinggau pada 24 Mei 2022 dari pemilik kendaraan tersebut yakni Agung Darmawan (25) warga Palembang. “Begitu menerima berkas dan setelah diteliti timbul keragu-raguan petugas. Yang setelah dilakukan pengkajian mendalam diketahui ternyata BPKB nya telah dibuatkan duplikatnya,” ungkap Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra,SH,SIK, kemarin (27/5). Mobil yang diduga dikloning tersebut adalah minibus Honda Mobilio tipe RS Nopol BG 1540 UE warna merah. Dari sana, dilakukan penelusuran melalui sistem diketahui mobil dengan jenis dan Nopol yang sama rupanya juga ada di Kota Lubuklinggau. “Begitu dicek di Samsat Lubuklinggau diketahui ternyata mobil tersebut ada kloningnya. Dengan nopol dan tipe yang sama tapi warnanya berbeda yakni putih,” ungkap Pratama. Nah, setelah dilakukan pendalaman kepada pemilik mobil Honda Mobilio yang asli diketahui ternyata sebelum dibeli di salah satu show room di kawasan Lunjuk Jaya Bukit Besar ternyata BPKB mobil tersebut pernah hilang di bulan September 2020. Sampai akhirnya setelah laporan kehilangan syaratnya terpenuhi. Seperti telah dimediakan, cek fisik hingga alasan kehilangan kantor Samsat Rivai menerbitkan duplikat BPKB. Lalu, bagaimana dengan upaya penegakan hukum terhadap terduga pelaku praktik mobil bodong ini ? Seperti yang disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Endro Aribowo,SIK menyebut kecurigaan huruf awal dan pembanding hasil bacaan petugas di loket Samsat. Lalu, dicocokkan dengan data Ditlantas yang akhirnya ditemukan kejanggalan dengan adanya data ganda di Palembang dan Lubuklinggau. “Saat ini tengah dilakukan proses sidik termasuk semua yang terlibat. Masih didalami siapa-siapa yang terlibat, total ada sekitar enam orang saksi yang dimintai keterangan,” ucap Endro didampingi Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Suwandi. Sementara itu, pemilik kendaraan Agung Darmawan (25) mengaku mobil tersebut dibelinya dari salah satu show room di kawasan Jl Lunjuk Jaya samping Kampus Unsri di tahun 2021 silam senilai Rp150 juta. “Begitu mau bayar pajak dan balik nama tiga hari setelahnya saya dihubungi oleh orang Samsat Rivai. Saya sebelumnya sudah mengetahui di bagian belakang BPKB nya tertulis duplikat. Tidak tahu kalau ternyata ada juga yang menduplikasi mobil saya di Lubuklinggau,” aku Agung yang mengaku bakal kooperatif dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini.(SE)
Nomor Masin Dua Mobil di Palembang dan Linggau Sama Setelah Dicek Ini Hasilnya
