Kepala SLBN Lubuklinggau Ambil Upaya Hukum

FOTO : DHAKA R PUTRA / LINGGAU POS KLARIFIKASI - Firdiansyah (berkacamata) bersama rekan saat menyampaikan klarifikasi kliennya Kepala SLB Negeri Kota Lubuklinggau inisial T. Kliennya membantah atas pernyataan yang disampaikan 18 tenaga honorer pendidik dan kependidikan yang merasa tertipu, Rabu (25/5/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS– Pernyataan 18 tenaga pendidik dan kependidikan honorer di SLB Negeri Kota Lubuklinggau yang merasa tertipu dibantah Kepala SLB Negeri Lubuklinggau inisial T. Sebelumnya para honorer menjelaskan honor yang mereka terima tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Surat Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2022.

Lalu Rabu (25/5/2022) Kuasa Hukum T, Firdiansyah dalam jumpa pers di SLBN Lubuklinggau mengklarifikasi, bahwa pernyataan yang sudah diberitakan di sejumlah medua tersebut tidak benar.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Ibu T menyangkut persoalan yang menyatakan tenaga honorer di SLB Negeri Kota Lubuklinggau ini komplain, karena ada hak mereka yang belum disampaikan oleh kepala sekolah, yang nyatanya itu salah. Kami punya bukti untuk itu,” ungkap Firdiansyah.

Pihaknya punya bukti, bahwa 18 tenaga pendidik dan kependidikan honorer di SLB Negeri Kota Lubuklinggau sudah menerima hak mereka seluruhnya pertiga bulan, termasuk tiga operator sekolah yang nilainya sama persis dengan apa yang diberikan dari negara.

“Rp 1 rupiah pun tidak beda. Kami punya bukti, kami bicara bukti jika kami bicara dari sisi hukum. Dan tadi kami juga sudah berusaha musyawarah dengan mereka (guru honorer). Dan mereka bicara, tidak punya bukti, apa yang mereka sampaikan tidak ada dan tidak benar,” klaimnya.

“Jadi tolong sampaikan kepada masyarakat kalau klien kami saat ini jadi korban psikis, malu dengan keluarga, tetangga, apa yang disampaikan tersebut tidak ada sama sekali dan beliau tidak melakukan pelanggaran hukum. Untuk tenaga honorer, pihak sekolah mengajukan Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dengan dana diusulkan sebesar Rp 42 juta. Namun anggaran yang disetujui oleh negara, hanya Rp 23,4 juta. Dan ini sudah disampaikan kepala sekolah kepada honorer, namun para guru honorer tetap tidak mau menerima. Yang di ACC oleh negara Rp 23,4 juta, itupun sesuai dengan apa yang mereka terima. Kami bicara data, saat musyawarah tidak ada yang mereka sampaikan. Ini data dari kepala sekolah dan dari website Diknas jadi ini yang resmi,” tegas Firdiansyah.

“ Apa yang disampaikan para honorer ini salah. Karena mereka bicara data. Untuk itu, pihak T akan ambil upaya hukum, melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik melalui media sosial,” ungkapnya.

“Kita sudah tempuh musyawarah. Karena mereka masih bersikeras, kalau uang mereka terima itu kurang, dan menduga uang masih di tangan klien kami, ya silakan saja mereka menduga, kita bicara hukum, bicara fakta,” tegasnya.

Sementara perwakilan honorer tenaga pendidik dan kependidikan SLBN Kota Lubuklinggau, Kamis (26/5/2022) mengungkapkan, mereka hanya mempertanyakan anggaran yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan surat pertanggungjawaban dana BOS tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp 42 juta itu.

“Kami ingin pembenaran, kalau dana Rp 42 juta itu salah atau yang sebenarnya Rp 23,4 juta, mohon dibuktikan. Yang mana yang benar, itukan sama-sama dana alur,” ungkapnya.

Mereka juga mempertanyakan, kenapa BOS alur bisa berubah menjadi Rp23,4 juta. Padahal BOS alur yang dilaporkan oleh kepala sekolah pada 14 April 2022 pukul 22.47 WIB sebesar Rp42 juta.

“Dan yang BOS alur Rp23,4 juta ini, juga sama dari tanggal dan waktunya. Ini saya aneh, kok bisa BOS alur yang dilaporkan itu ada 2 laporan, pertama Rp 42 juta dan kedua Rp 23,4 juta. Ternyata ada dua laporan yang dilaporkan ke atas. Ini yang saya pertanyakan juga,” jelasnya.

Kalau untuk hukum ditambahkannya, negara kita negara hukum. Jadi yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Mereka hanya mempertanyakan hak mereka, karena anggaran Rp42 juta tidak mereka terima, yang diterima hanyalah uang transport.

“Kami belum menerima uang honor, kami hanya menerima uang transport. Sedangkan honor Rp 42 juta itu tidak kami terima sesen pun, walaupun itu mungkin Rp 23,4 juta dan ditulis disitu pembayaran honorer dan jelas itu, dan itu kami juga belum menerima. Yang dipegang kuasa hukum itu uang transport bukan pembayaran honorer,” tegasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dijelaskannya, mereka tetap melaksanakan tugas. Mereka hanya mengharapkan permasalahan ini cepat selesai, entah itu penyelesaiannya bagaimana diharapkan penyelesaian yang terbaik.

“Kami ini mempertanyakan hak, kok malah kami yang disuruh minta maaf, malah kami disuruh mengakui kesalahan. Ini sangat disesalkan. Jadi kami aneh, dan kami tidak habis pikir. Tolong jika itu hak kami tolong dikembalikan, jika bukan hak kami tolong dijelaskan yang sebenarnya,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKPL), Joko Edi Purwanto, mengungkapkan permasalahan ini akan diselesaikan secara internal dulu antara kepala sekolah dengan pihak sekolah, karena T merasa terancam dan tercemar nama baiknya.

“Kalau kami dari Disdik nanti, akan melihat dari mana kesalahan sekolah itu. Apakah salah dari pihak guru atau dari kepala sekolah. Karena di sana, ada tuduhan-tuduhan seperti Ibu T menggelapkan, tuduhan mengambil uang yang seharusnya diberikan kepada guru tapi diberikan,” jelasnya.

Tuduhan itu dijelaskan Joko, sifatnya pribadi disampaikan ke kepala sekolah, makanya Ibu T merasa tercemar namanya. Dengan adanya seperti itu, makanya Ibu T berusaha untuk memperbaiki nama baiknya dulu.

“Saya sudah sampaikan melalui telepon, menyampaikan kepada mereka bahwa sekolah tidak diizinkan untuk membayar gaji dari 2 anggaran yang sifatnya sama seperti APBN dan APBD. Klarifikasi itu sudah saya sampaikan ke para guru, namun masih terus terjadi permasalahan seperti itu. Artinya itu sudah terjadi permasalahan pribadi,” ungkapnya.

“Ini kan berkaitan dengan hukum, saya akan turun tangan dan semuanya akan baik-baik saja. Baik dari pihak guru akan saya selesaikan begitu juga dengan kepala sekolah. Ini mungkin bagi kepala sekolah itu hanya untuk mem-back up, karena merasa terancam dan tercemar,” jelasnya.

“Karena ada dari CCTV dilanjutkannya, ada guru yang berani memukul pintu hingga meja. Itukan sudah intervensi semua, karena kepala sekolah juga punya keluarga. Sebenarnya dari Disdik tidak menghendaki hal seperti itu, tapikan ini pribadi kepala sekolah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya dalam setiap tahun akan dikeluarkan ucapan terima kasih, karena proses pembelajaran sudah berakhir dalam kalender akademik. Apabila dibutuhkan kembali nanti akan diikuti rapat tahun berikutnya. Ini yang sebenarnya, sesuai aturan.

“Kalau ini biarkan diselesaikan secara pribadi dulu. Karena yang dilontarkan ke kepala sekolah sifatnya pribadi,” jelasnya.

Ia meyakini akan menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan kalau ia datang masalah sudah kelar dan baik.

“Kalau saya turun tangan nanti secara kedinasan, mudah-mudahan masalah ini selesai. Dan kami juga akan menurunkan tim dari Disdik provinsi,” tegasnya. (LIPOS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *