LIPOSSTREAMING.NEWS – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus tepat sasaran, dan penyalurannya jangan sampai disalahgunakan. Untuk itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi terus ingatkan agar jangan berani-berani ‘ngunjal’ BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, baik untuk roda dua maupun roda empat dilarang mengunjal BBM apa lagi BBM Subsidi. Jika kedapatan, akan ditindak tegas. Bahkan beberapa waktu lalu, sudah ada oknum pengunjal yang berhasil mereka amankan.
Pebuatan tersebut lanjutnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 jo pasal 5 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA : Ada Puluhan Jeriken BBM di TKP Kebakaran
“Kalau roda empat kemungkinan sulit, karena tersistem melalui aplikasi atau nomor polisi (Nopol) kendaraan dicatat. Untuk kendaraan roda dua karena belum, kita minta pengawasan dari SPBU. Antisipasi tetap kami lakukan pengawasan. Yang melakukan penimbunan BBM atau penyalahgunaan BBM subsidi, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas,” tegas AKBP Harissandi.