Istri RI Kembalikan Uang ke Kejari

KEMBALIKAN - Kasubsie Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus Sumarherti SH menerima uang kembalian yang diserahkan istri tersangka RI inisial LA didampingi oleh Kuasa Hukum M Hidayat di ruang kerja Pidsus, Jumat (1/4/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima uang Rp 127.500.000 dari Tersangka inisial RI dalam dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019.

Uang pengembalian itu dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka RI, yakni inisial LA didampingi Kuasa Kukum M Hidayat.

Uang tersebut diterima Kasubsie Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus, kemarin.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan uang yang dititipkan terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.

“Dengan adanya pengembalian uang tersebut, pihak Penuntut Umum Pidsus Kejari Lubuklinggau akan mempertimbangkan Tersangka RI dalam persidangan nanti,” jelas Yuriza.

Terpisah, Kuasa Hukum RI, M Hidayat menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan uang sharing yang ada pada RI. Dijelaskannya, uang itu bukan untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka RA maupun Tersangka ID.

“Kami dari pihak RI ada itikat baik menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab penggelolan dana tersebut dan ini bukan dana APBD, tapi dana sharing yang ada pada pak RI,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya meyakini ini bukan konteks tindak pidana korupsi, karena dana sharing dari masyarakat dan ini dikelola oleh RI. Namun ia mempersilahkan penyidik dan hakim untuk menilai.

“Seluruh dana sharing ini telah dipergunakan, akan tetapi uang sharing senilai Rp 127.500.000 ini tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya, makanya kami titipkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (21/3) menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas inisial ID, mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas RI dan seorang staf inisial RA.

Ketiganya ungkap Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000.

Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *