Ini Pengakuan Warga Pali Calon Korban TPPO
LUBUKLINGGAU- Bastiar (23), warga Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan tidak menyangka akan dijual. Pertemuan Bastiar dengan tersangka Sulastri (50) berawal dirinya melihat info lowongan kerja (loker) di Facebook akun milik Sulastri.
Melihat ada informasi lowongan pekerjaan kemudian Bastiar bertanya kepada pemilik akun. Sulistri menawarkan ada pekerjaan di Batam kepada Bastiar. “Kata Sulastri ada lowongan kerja di Pabrik di Batam,” cerita Bastiar.
Bastiar mengaku memang mencari pekerjaan sehingga tertarik dengan tawaran tersebut. “Lalu saya menanyakan bagaimana syaratnya. Kata Sulastri, syaratnya KTP sama KK saja. namun untuk mengganti biaya ke Batam gaji satu bulan untuk Sulastri,” aku Bastiar.
Bastiar mengaku setuju dengan ketentuan tersebut, lantas datang ke Kota Lubuklinggau. Bastiar menyebut dirinya sudah satu Minggu di rumah penampungan tenaga kerja milik Sulastri yang diduga ilegal. “Dak tau kalau akan dijual,” sebutnya.
Bastiar mengucapkan rasa syukur karena Polisi menangkap Sulastri sehingga dirinya tidak menjadi korban perdagangan manusia. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan, bapak Kapolres dan pak Polisi yang menggerebek tempat saya di tampung kalau tidak saya sudah menjadi korban penjualan orang,” ucapnya.
Sebagai mana diketahui berita sebelumnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menggerebeg rumah penampungan tenaga kerja diduga ilegal di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari penggerebekan itu Polisi menangkap seorang Ibu rumah tangga (IRT) yakni Sulastri alias Tri (50) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula Jumat, 16 Juni 2023, Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang aktivitasnya mencurigakan.
Rumah itu diduga sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.
Selanjutnya Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan sebagai bentuk tindakan kepolisian atas informasi masyarakat tersebut guna ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Macan bersama Polwan langsung menentukan rencana penyelidikan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya saksi M digunakan sebagai undercover agen untuk menghubungi sasaran atas nama Sulastri melalui percakapan pesan whatsapp. Agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia.
Setelah adanya kesepakatan antara Sulastri dan saksi M, lalu Sulastri menyampaikan kepada saksi M agar 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB dapat bertemu untuk dijemput.
Dan M menunggu di depan Masjid Agung As Salam Jalan Garuda Keluraham Pasar Permiri Kota Lubuklinggau. M membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK yang diminta Sulastri.
Sekitar pukul 13.30 WIB terlihat Sulastri menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih datang dan menjemput M di TKP.
Sulastri membawa M ke arah Kelurahan Lubuk Tanjung.
Hingga ketika M sudah berada di dalam rumah penampungan milik Sulsatri, Tim Macan Linggau melakukan upaya penangkapan. Dan dalam keadaan tertangkap tangan tanpa perlawanan.
Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka Sulastri sebagai pemilik rumah dan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah saat di TKP rumah penampungan itu.
Selain itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan Eko yang sudah ditampung Sulastri selama lebih kurang 1 minggu.
Keduanya sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik yang ada di Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya terhadap tersangka, saksi, korban dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Barang bukti 15 dokumen berupa copy warna terkait Badan Usaha PJKTI, formulir dan dokumen yang berkaitan dengan penyalur tenaga kerja, 1 handphone merk Oppo A16 milik Sulastri, KTP dan KK milik saksi korban, tas dan pakaian milik saksi korban, 1 lembar ATM BRI milik Sulastri, 1 lembar spanduk bertuliskan Lowongan Kerja tanpa merk badan usaha.
Hasil interograsi, tersangka Sulastri mengakui bahwa baru 3 tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dulunya Sulastri bekerja di Batam dan disanalah ia mempelajari cara menjadi penyalur tenaga kerja.
Tersangka juga mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja. Dua kali ke Malaysia, 38 kali ke Batam.
Untuk satu kali mengirim tenaga kerja ilegal Sulastri mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta dari penerima tenaga kerja.
“Sulastri tidak dapat menunjukan perijinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT,” tambahnya
Kemudian tidak ada tempat pelatihan kerja dan tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan beberbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia).
Bahkan sebagian penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku. Serta diduga dari analisis percakapan WA antara tersangka dengan agen di Batam, tidak ada yang berkaitan denga perijinan Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).
“Dan diduga juga komunikasi antara tersangja dengan agen penyalur tenaga kerja itu adalah secara ilegal,” tambahnya lagi
Lebih lanjut, pelaku Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban. Namun tersangka mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur dan juga mendapatkan dua bulan gaji dari saksi korban.
Sehingga saksi korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama dua bulan (2 kali gaji) dan dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan perkara dalam mengeksploitasi orang di wilayah Negara Republik Indonesia dg ancaman pidana minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007. (adi/sin)