LIPOSSTREAMING.NEWS – Setelah tiga bulan bisnis home industri narkotika jenis ekstasi, aksi Iwan Darmawan (42) dan Pebriansyah (25/4/2022) terendus oleh Polisi.
Akhirnya Iwan yang merupakan warga Perumahan Green Garden RT 08 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan Pebriansyah alias Yansah warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diamankan petugas, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus, dalam pers rilis Selasa (19/4/2022) menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, lalu diselidiki dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kedua tersangka ditangkap di kontrakan Jalan H Bustomi RT 8, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Saat digerebek, Polisi juga menyita barang bukti tiga paket sabu 1,01 gram.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu didapat dengan cara membeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kemudian rumah terdakwa di Perumahan Green Garden RT 8 Kjuga digeledah dan ditemukan 18 butir ekstasi warna hijau seberat 10,7 gram, empat butir ekstasi warna hijau keputihan seberat 1,1 gram, 2,5 butir ekstasi warna merah muda seberat 0,9 gram, sebungkus serbuk warna hijau kekuningan seberat 991 gram, serbuk warna hitam seberat 22 gram, serbuk warna hijau seberat 18 gram, timbangan digital, serta kompor listrik. Diamankan pula peralatan membuat ekstasi mulai dari gembok, loyang kue almunium, dan penjepit.
“Jadi tersangka Iwan Darmawan ini mengoplos satu butir ekstasi dengan berbagai bahan yang telah disiapkan tersangka hingga menjadi tiga butir ekstasi,” jelas Kapolres.
Jadi kandungan ampetamin dari ineks asli yang dibeli tersangka digunakan untuk campuran inek oplosan tersebut.
Dan hasil Laboratorium Porensik Polda Sumsel membenarkan ineks yang dioplos oleh tersangka positif mengandung ampetamin.
Untuk pewarna ineknya dari bahan campuran tinta printer, spidol, dan serbuk belau atau untuk pewarna pakaian. Untuk warnanya tergantung permintaan pembelinya.
“Peran Tersangka Iwan Darmawan selaku pembuat inek dan Pebriansyah alias Yansah selaku penjual atau kurirnya,” ungkap Harissandi.(LIPOS)