LIPOSSTREAMING.NEWS – “Nanti jugakan ada verifikasi pelunasan, seperti yang kemarinkan sudah melunasi. Sekarang ada perubahan, dari pelunasan sekitar Rp 34,5 juta berubah menjadi sekitar Rp 39,8 juta, namun jamaah tidak membayar selisih tersebut. Hanya jamaah berkewajiban menyetor berkas pelunasan yang lama itu ke bank untuk diubah angka setorannya. Untuk batas akhirnya belum tahu sampai kapan, karena belum ada petunjuk tentang itu,” jelas Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Musi Rawas, H Asror, Kamis (21/4/2022).
Perubahan nilai setoran itu, dilanjutkannya, karena ada nilai tambah dari setoran lunas di 2 tahun lalu. Bersyukur semua jamaah sudah tahu tentang perubahan ini.
“Saya pernah menyampaikan ke jamaah untuk hal itu, ternyata benar dugaan saya. Bahwa angkanya naik, jadi jamaah tidak perlu lagi membayar. Jadi tidak ada tambahan sama sekali,” jelasnya.
Ia mengharapkan kepada jamaah yang belum dapat panggilan ke tahan suci, ini merupakan panggilan Allah SWT jadi beribadahlah karena Allah.
“Seperti saya sampaikan kepada jamaah, janganlah malu kepada tetangga atau yang lain, karena tidak diberangkatkan. Inikan ibadah jadi beribadahlah karena Allah, yakinlah ini belum panggilan dari Allah, jadi bersabarlah,” harapnya.
Sementara di Kabupaten Muratara, Kepala Kementerian Agama Muratara, H Ikhsan Baijuri mengatakan untuk sementara perkiraan ada 40 jemaah dari 75 jemaah. Dan 40 JCH ini usianya 65 tahun ke bawah.
“Untuk kuota pastinya belum tahu, karena masih dihitung oleh kami. Kemungkinan dalam minggu inilah kepasti kuota yang akan berangkat kita umumkan. Bagi JCH yang usianya diatas 65 tahun, bisa tunggu tahun depan, mungkin ada regulasi baru, karena itu ketentuan dari Arab Saudi. Bagi yang tidak mau menunggu bisa menarik uang pelunasan secara penuh, akan tetapi porsi hilang,” jelasnya.(LIPOS)