LIPOSSTREAMING – Beredar isu gudang PT Pusri di Kota Lubuklinggau, tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Sehingga dikabarkan pupuk PT Pusri tidak dapat beredar di Kota Lubuklinggau.
Menanggapi kabar tersebut, SSE Produsen PT Pusri Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM), Darma Irianto menegaskan penyaluran pupuk baik subsidi maupun non subsidi dari Pusri tetap dilakukan.
“Ya, Pusri tetap menyalurkan pupuk ke Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara. Hingga saat ini kami masih dapat izin dari tiga wilayah tersebut. Baik Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, maupun Muratara. Dan isu kami tidak dapat izin dari Pemkot Lubuklinggau itu hoaks,” tegasnya.
BACA JUGA : Nur Rohman Menduga KSP Rias Sudah Tak Sehat
Ia kembali menegaskan, gudang PT Pusri Lubuklinggau menyediakan pupuk subsidi dan non subsidi. “Hanya saja untuk penyaluran pupuk yang subsidi kita tempatkan di Gudang Gedung Agropolitan Center, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura atau tepat di gudang tempat penyimpanan Kantor KPU Mura. Pemindahan gudang pupuk subsidi sejak dua bulan yang lalu. Untuk gudang di Lubuklinggau hanya tempat penyaluran pupuk non subsidi saja,” ungkap Darma.
Untuk pupuk bersubsidi, PT Pusri hanya menyalurkan saja sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET di Kios Resmi PT Pupuk Indonesia dan untuk harga sudah ditentukan oleh pemerintah.
Harga pupuk Urea subsidi Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/sak dan harga NPK Phonska Subsidi Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak dengan isi satu zak 50 kg. Sedangkan harga pupuk non subsidi per zak Urea Rp 350 ribu/sak dan NPK Rp 550 ribu/sak.