LIPOSSTREAMING – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau H Tamri melalui Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Yoga Prana mengatakan langkah -langkah yang dilakukan Disnaker dalam mencegah penyaluran tenaga kerja ilegal di Lubuklinggau yakni berharap para warga yang ingin bekerja keluar negeri ikuti jalur yang resmi atau legal.
“Bisa kita lihat perusahaan penyaluran harus terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selain itu ada undang-undang yang mengaturnya yakni Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Apabila nanti pekerja terdaftar di BP2MI maka dia akan aman. Karena yang paling banyak masalah biasanya tenaga kerja yang ilegal atau tidak resmi,” jelas Yoga Prana.
BACA JUGA : Nur Rohman Menduga KSP Rias Sudah Tak Sehat
Ciri-ciri yang patut dicurigai bagi perusahaan penyalur tenaga kerja ketika tidak ada izin dari Disnaker maupun BP2MI. Kalau terdaftar berarti perusahaan penyalur resmi dan kalau resmi paspornya pekerja bukan pelancong.
“Resiko jadi tenaga kerja ilegal di luar negeri dan dalam negeri yakni paling umum TPPO, gaji tidak standar, dan perlindungannya ingkar janji,” imbuhnya.
Kalau ingin kerja yang resmi di luar negeri, saran dia, calon pekerja harus ikuti perusahaan yang terdaftar di BP2MI dan penuhi syarat-syarat. Seperti izin orangtua (bagi yang lajang), diketahui pemerintah setempat, melalui proses pelatihan untuk meningkatkan skill berbahasa dan dibuktikan dalam bentuk sertifikat.