Bawaslu Muratara Akan Dijemput Paksa Jika Pemanggilan Ketiga Tidak Hadir

bantuan hukum gratis
bantuan hukum gratis

#Kasus Bawaslu Muratara

LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa menyebut, alasan delapan saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang mangkir saat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau tidak logis. Delapaan orang tersebut terdiri dari tiga komisioner, tiga koordinator sekretariat dan 2 orang staf.

Semuanya tidak hadir dengan berbagai alasan. Mulai dari sakit, Dinas Luar dan sedang berada di luar kota.
” Senin (4/4/2022) itu pemanggilan pertama sebagai saksi yang kita lakukan. Karena tidak ada yang datang akan kita panggil lagi sampai dengan pemanggilan ketiga. Jika sudah pemanggilan ketiga kali saksi tidak hadir, maka akan kita akan jemput paksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Selasa (5/4/2022).

Yuriza mengaku, alasan yang diberikan kedelapan saksi ini patut dicurigai oleh mereka.
“Patut kita curigai karena tidak logis. Alasan yang diberikan itu harusnya bisa dipertanggung jawabkan seperti alasan sakit harus ada surat keterangan dokter, kalau dinas luar harus ada surat dinasnya,” tegas Yuriza.

Untuk surat panggilan kedua ungkapnya, sudah mereka buat dan akan segera dikirimkan ke sekretariat Bawaslu Muratara.

“Kedelapan saksi ini sebetulnya sudah sering kita periksa, karena ada yang kurang dari penyidik sehingga harus diperiksa kembali sebagai pemeriksaan lanjutan. Saat ini hasil BPKP juga sudah keluar, namun untuk sekarang belum bisa diekspose,” jelasnya.

Kasi Pidsus enggan menjelaskan, namun untuk kerugian negara sudah diketahui.

“Dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa kerugian negaranya,” jelas Yuriza.

Untuk diketahui, delapan saksi ini kembali periksa atas banyaknya SPJ fiktip.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2019 sebanyak Rp 200 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 9 Milyar jadi keseluruhannya Rp 9,2 Miliar.
Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *