LIPOSSTREAMING – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan calon Kepala Daerah (Cakada) maupun calon legislatif (Caleg). Larangan tersebut untuk menjaga netralitas aparatur negara.
Hal yang harus dihindari ASN untuk jaga netralitas :
1. ASN tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah maupun calon legislatif.
2. ASN tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah.
3. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan parpol.
4. menjadi peserta kampanye.
5. Menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.• Sumber : Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.
BACA JUGA : Tiga Anak Tenggelam di Sungai Megang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah mengatakan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau diingatkan untuk tetap menjaga netralitas. Mereka diberikan pemahaman agar tidak ikut-ikut dalam politik praktis.
“Meskipun kita yakin ASN kita sudah menjaga netralitasnya, bahkan di Pemilu sebelumnya tidak ada yang terlibat, namun ASN kita tetap diingatkan. Kita berikan lagi pemahaman ke mereka tentang netralitas ASN,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah usai memimpin rapat koordinasi netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di Cinema Hall Lt. 5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023).