3.925 Wanita Pilih Menjanda

gugat cerai suami
gugat cerai suami

LIPOSSTREAMING.NEWS – Suami selingkuh dan terlibat narkoba membuat ribuan wanita enggan mempertahankan rumah tangganya. Mereka memilih menggugat cerai suami, dan menjanda. Kasusnya sejak tahun 2020 hingga kini terus meningkat.

Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau yang wilayah kerjanya Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Muratara mencatat ada 3.925 wanita jadi janda. Rinciannya tahun 2020 ada 1.738 orang, dan tahun 2021 ada 2.187 orang.

Kepala PA Lubuklinggau Doni Dermawan, melalui Panitera Pengadilan Yuli Suryadi, Kamis (17/3/2022) menjelaskan tahun 2020 sebanyak 1.192 perkara gugat cerai dan 546 perkara dengan permohonan. Lalu tahun 2021 meningkat menjadi 2.187 perkara dengan yang melakukan gugatan ada 1.425 perkara dan dengan permohonan 762 perkara.

Yuli Suryadi menjelaskan, untuk permohonan (perkara kontensius) merupakan surat yang sengaja dibuat berisikan tentang semua tuntutan hak perdata yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dan membahas tentang perkara yang tidak mengandung sengketa.

Sedangkan gugatan (perkara volunter) merupakan surat yang dibuat dalam rangka untuk mengajukan pihak penguasa kepada pengadilan yang berwenang. Di dalam surat ini memuat seluruh tuntutan hak yang mengandung unsur sengketa dan nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukannya pemeriksaan perkara dan coba untuk dibuktikan kebenarannya.

Menurut Yuli, rata-rata penyebab para istri mengajukan gugat cerai selama ini didominasi kasus perselingkuhan, permasalahan ekonomi, dan suami tidak bertanggung jawab. Ada juga cerai disebabkan pernikahan dini, karena saat berumah tangga emosi pasangan masih labil dan sulit dikontrol. Dan dari sisi ekonomi, suami yang menikah usia dini kurang bertanggung jawab sehingga masih tergantung pada orang tua.

Hal ini membuat pasangan nikah muda sering cekcok tidak segan-segan sering jatuhkan talak kepada istrinya. Meskipun setelah itu banyak juga yang menyesal.

Untuk itu pihaknya selalu mengimbau, nikah itu bukan untuk main-main, bukan karena pergaulan bebas lalu terjerumus, lalu terpaksa dinikahkan

“Karena pernikahan itu sakral, harus siap semuanya. Siap umur, siap ekonomi dan siap menghidupi anak istrinya, dengan memiliki penghasilan yang tetap. Paling tidak suaminya mau bekerja agar kebutuhan rohani istrinya tercukupi. Selain itu, suami terlibat perkara pidana, dan KDRT juga bikin istri nggak betah dan menggugat cerai,” ungkapnya.

Meningkatnya kasus perceraian tegas Yuli tidak ada berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19, karena perkara perceraian di Indonesia setiap tahunnya pasti meningkat. Dari sejumlah kasus pengajuan perceraian ini didominasi oleh pihak istri dengan jumlah pengajuan istri 80 persen dan suami 20 persen atau 4 banding 1.

Sedangkan warga paling banyak lakukan gugatan dan permohonan cerai dari Kabupaten Musi Rawas sekitar 55 persen, disusul warga Kota Lubuklinggau sekira 35 persen dan Kabupaten Muratara 10 persen. Dari jumlah perkara perceraian yang memilih damai sebanyak 0,1 persen. Mereka memilih rujuk lagi karena setelah dimediasi.

Untuk syarat-syarat melakukan gugatan dan permohonan perceraian di PA Lubuklinggau, dengan menanyakan kepada PTSP PA Lubuklinggau, dengan mengumpulkan, buku nikah, surat gugatan, KTP dan KK, biaya perkara setelah lengkap sehinggah menunggu sidang apabila sudah dipanggil.

Lama sidang tidak bisa ditentukan, karena tergantung dengan permasalahan. Namun apabila semakin lama pasutri itu pisah, maka makin cepat hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Kalau kita inginnya cepat selesai, karena semakin lambat perkara akan menumpuk,” jelasnya.

Salah satu kecamatan yang kasus perceraiannya cukup tinggi terjadi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Di sini, angka perceraiannya mencapai 134 orang.

“Tinggi angka perceraian di sini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/3/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Ali Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan, untuk angka perkawinan di Rawas Ilir relatif rendah, namun untuk angka perceraian memang cukup tinggi. Sementara untuk pernikahan dibawah umur hampir tidak ada

“Kita akui, angka perceraian di Rawas Ilir cukup tinggi, namun untuk persentasenya saya tidak tahu karena masalah perceraian, yang bersangkutan tidak ada konfirmasi ke kita,” jelasnya.

Memang dijelaskan Ali, sebelum pasangan suami isteri ingin mendaftarkan gugatan cerai ke pangadilan, biasanya mereka datang ke KUA untuk minta nasehat pernikahan. Lalu keduanya akan diminta untuk mediasi terlebih dahulu, siapa tahu ada mereka mau merubah niat untuk bercerai.

“Paling-paling sebatas itu kemampuan kita, kalau mereka berdua ada kecocokan biasanya mereka tidak sampai ke pengadilan, tapi kalau tidak menemukan ya mereka akan tetap layangkan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.

Selama ini menurut Ali, kebanyakan warganya hanya bercerai secara agama atau ditalak oleh suami mereka tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan dan mengurus surat cerai. Salah satu alasanya, karena PA lokasinya jauh.

“Nanti kalau mereka mau menikah lagi, baru mereka mengurus surat cerai. Kalau untuk penyebab perceraian sendiri, rata-rata disebabkan kebanyakan pengaruh narkotika dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutupnya.(adi/cw02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *