“Yuk Main Kagek Aku Tanggung Jawab”

Tersangka Najib Mingadi (18) saat diamankan Tim Macam Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (12/5/2022) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.

LIPOSSTREAMING.NEWS – “Kau Galak Dak Jadi Cewek Aku (kamu mau ngak jadi pacar saya) “ demikian kalimat diucapkan Najib Migandi (18) warga RT 03 Kelurahan Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebelum dua kali menyetubuhi pacarnya inisial NP pelajar salah satu SMA di Kota Lubuklinggau berusia 16 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Najib Mingadi, Kamis (12/5/2022) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka akan dikenakan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan LP / B / 42/ B/ 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 25 februari 2022. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap pacarnya Sabtu (13/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Kronologis kejadian awalnya tersangka berkata “Kau Galak Dak Jadi Cewek Aku (kamu mau ngak jadi pacar saya) . Lalu dijawab korban “Iyo Galak (iya mau)”. Kemudian tersangka berkata kepada korban “Yuk Main Kagek Aku Tanggung Jawab,” dijawab korban Iyo.
Selanjutnya kata Romi, tersangka mencium bibir korban selama 1 menit sambil memegang dan meremas payudara sebelah kiri. Lalu tersangka langsung membuka baju korban dan kembali memegang dan meremas payudara sebelah kiri. Lalu tersangka menyetubuhi korban hingga keduanya tertidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami perih dibagian kemaluannya.
Dijelaskan Romi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, UPPA Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Setelah didapat info keberadaan terlapor selanjutnya pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau IPDA Sukijo dan Tim Macan Polres Lubuklinggau menuju ke rumah tersangka di Jalan Kemuning Komplek Perumdam Rat.05 Kelurahan Puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Hasil Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali di kontrakan di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan rumah korban di Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Antara tersangka dan Korban menjalin hubungan pacaran dan tersangka mengetahui bahwa korban masih berusia 16 tahun,” jelas Romi. (blc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *