LIPOSSTREAMING – Zamzari (21) warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas didenda Rp25 juta atau subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Bujangan ini divonis empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan video porno pacarnya yang masih SMA di Kabupaten Mura inisial PE (17) melalui akun media sosial (medsos), Facebook, Tiktok dan Watshapp.
Surat putusan dibacakan Ketua Majis Hakim yakni Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota hakim Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan, SH dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SHi di PN Lubuklinggau, Senin (19/6/2023).
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, SH dari Pusbakum Silampari. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
BACA JUGA : Timsel Bawaslu Terpaksa Perpanjang Waktu Pendaftaran
Dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Zamzari terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 14 Ayat (2) hurup a Jo pasal 14 ayat (1) hurup a dan b UU RI No12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban malu juga trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Zamzari maupun JPU nyatakan terima.