Vallen Tino Rosi Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

Foto: Apri Yadi/Linggau Pos SIDANG : Vallen Tino Rosi alias Valen (24) jalani sidang tuntutan secara zoom karena didakwa Jaksa Penuntut Umum Yesi Imelda , SH terbukti mencuri Empat aki mobil milik korban Lurah Batu Urip yakni May Suhada, Kamis (22/6/2023).

LIPOSSTREAMING  – Terdakwa Vallen Tino Rosi alias Valen (24) nyatakan mohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH nyatakan tetap pada tuntutan.

Valen dituntut dua tahun enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, SH Kamis (22/6/2023).

Pengangguran yang tinggal di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu dituntut JPU karena terbukti mencuri empat aki mobil milik korban Lurah Batu Urip, May Suhada.

Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Lubuklingau.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pemotongan Dana TPP Terus Bergulir

Dalam tuntutannya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Vallen Tino Rosi alias Valen terbukti secara sah dan bersalah melanggar dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian sedangkan meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Ketua Majelis Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Dalam perkaranya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Valen bersama Jaka (DPO) beraksi pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 01.20 WIB di rumah May Suhada Jalan Padat Karya RT 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *